D-ONENEWS.COM

Darurat Corona, 115 Ruas Jalan di Jatim Ditutup

Surabaya (DOC) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengerahkan jajarannya untuk menutup ruas jalan secara berkala. Total 115 ruas jalan telah ditutup dan dijadikan sebagai kawasan tertib physical distancing di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Datanya yang sudah menerapkan jalur physical distancing sebanyak 36 Polres di 115 ruas jalan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (1/4).

Truno mengatakan penutupan ruas jalan ini akan bertambah melihat situasi dan kondisi di lapangan. Tak menutup kemungkinan ruas jalan lain juga akan dilakukan peraturan serupa. Namun Truno tak merinci lokasi mana saja.

Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan dua jalan protokol di Surabaya itu akan kembali ditutup pada pukul tertentu untuk selama dua pekan ke depan.

“Sudah tiga hari uji coba untuk Jalan Darmo dan Tunjungan. Tapi mulai besok (hari ini,red) setiap hari pada jam padat akan kami tutup,” kata Luki, Selasa.

Luki mengatakan penutupan di dua ruas jalan itu dilakukan pada pukul 10.00 WIB-15.00 WIB dan pukul 18.00 WIB-23.00 WIB. Kemudian pada hari libur mulai pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB hari berikutnya.

Dirlantas Polda Jatim Komisaris Besar Budi Indra Dermawan mengatakan kebijakan penutupan jalan akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. Polisi percaya cara itu sangat efektif untuk menekan penularan virus corona.

“Sementara Jalan Raya Darmo sama Tunjungan dulu. Evaluasinya bagus, karena tidak dilakukan terus menerus jadi kurang efektif. Kemarin cuma Jumat, Sabtu, Minggu karena keterbatasan personel. Sama Kapolda sekarang ditambah personelnya,” katanya.

Budi menyebut sampai saat ini baru 115 ruas jalan yang ditutup sementara untuk kawasan tertib physical distancing selama darurat penanganan corona. Namun ia tak merinci jalan mana saja.

“Itu saja dulu. Mungkin ada kawasan physical distancing baik kendaraan ataupun orang. Kawasan ini kan mengajak masyarakat untuk lebih banyak aktivitas di rumah,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebegai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat. Jokowi menuangkan kebijakan itu dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden. (cnn)

Loading...

baca juga