D-ONENEWS.COM

Dewan Ingatkan Pemkot Surabaya Segera Susun Aturan Teknis PPDB 2019

foto : Reni Astuti Anggota Komisi D DPRD kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2019, tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) yang menerapkan sistem zonasi, terus membuat kekuatiran DPRD kota Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Reni Astuti mengingatkan Pemkot Surabaya kembali untuk segera membuat konsep PPDB versi Dinas Pendidikan tingkat kota kemudian di konsultasikan ke Kemendikbud yang hasilnya secepatnya disosialisasikan ke para Wali Murid.

“Setelah konsep tersebut diizinkan (Kemendikbud) langsung dijalankan,” terang Reni via selulernya, Sabtu (30/3/2109).

Ia menyebutkan, bahwa Permendikbud yang mengatur PPDB setiap tahun keluar. Namun, Permendikbud 51 Tahun 2019 keluarnya lebih awal dibanding tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya Permendikbud keluar pada bulan Mei, sementara Permendikbud 51 Tahun 2019 terbit di bulan Desember 2018. Permendikbud tersebut menjadi acuan bagi daerah untuk membuat aturan teknis di kabupaten/kota maupun provinsi.

“Ada kewajiban daerah membuat aturan teknis. Tapi dilarang membuat aturan yang bertentangan dengan Permendikbud. Makanya, ada sanksi bagi daerah, kepala daerah, dinas maupun sekolah,” sebutnya

Legislator PKS ini menyampaikan, penerapan sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dengan mendekatkan sekolah dan domisili siswa. Dalam penentuan zonasi sesuai aturan, pemerintah daerah harus melibatkan MKKS, baik negeri maupun swasta sehingga penyebaran siswa ke sekolah negeri maupun swasta memadai.

“Makanya, harus dihitung misalkan lulusan SD berapa, domisilinya dimana, daya tampung negeri dan swasta berapa. Untuk itu Dispendukcapil harus diikutkan dalam penyebaran sekolah,” katanya

Reni menegaskan, masing –masing sekolah harus mendapatkan jatah sesuai aturan, agar  tak terjadi kekurangan siswa. Dalam Permendikbud telah disebutkan jumlah pagu dan rombongan belajar (rombel) setiap kelas. Pagu dan rombel tersebut tak boleh ditambah.

“Sesuai aturan satu kelas jumlah siswanya 32, kemrian sampai 40 lebih,” ungkap Alumni ITS

Reni menambahkan, apapun sistem PPDB yang diterapkan nantinya, ia mendorong kepada para siswa dan orang tua agar fokus pada proses ujian nasional. Ia berharap para siswa tetap bersemangat guna mendapatkan hasil yang terbaik.

‘Jangan sampai semangat siswa turun dengan sistem zonasi ini,” tuturnya

Selama ini menurutnya, pemerintah kota surabaya sudah mengupayakan pemerataan kualitas sekolah negeri di wilayahnya. Pemerataan kualitas ditunjukkan dengan adanya sekolah kawasan. Dengan adanya pemerataan kualitas diharapkan tak ada disparitas pendidikan antar sekolah.(r7)

Loading...

baca juga