D-ONENEWS.COM

Di Vonis Usai Lebaran, Ahmad Dhani Ajukan Izin Penahanan Dikembalikan Ke Jakarta

Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat musisi Ahmad Dhani kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(14/5/2019).

Agenda sidang lanjutan kali ini, yakni tanggapan atas pledoi alias replik, yang diajukan Ahmad Dhani yakni izin ke hakim agar dikembalikan ke Jakarta.

Pengajuan ini disampaikan, atas dasar keputusan hakim yang akan mengeluarkan vonis kepada Ahmad Dhani pada 11 Juni 2019 mendatang atau dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri.

Aldwin Rahardian kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, alasan pengajuan izin ini, karena kliennya ingin berlebaran bersama keluarga di Jakarta.

“Kami mohon pada majelis hakim agar penahanan Ahmad Dhani dapat dipindahkan ke Jakarta, karena masa persidangan masih lama dan melewati Lebaran,” kata Aldwin Rahardian.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriyono menyatakan, bahwa pada dasarnya pengajuan tersebut dapat disetujui. Namun, lanjut R. Anton, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan pemindahan penahanan.

Ia menjelaskan, dalam kasus yang dipersidangkan di Surabaya, status Ahmad Dhani tidak dalam penahanan. Penetapan penahanan tersebut merupakan keputusan dari PN Jakarta Selatan.

“Sejak awal kami tidak mengeluarkan apapun. Jadi dasar hukumnya tidak ada,” tandas Anton.

Dalam kesempatan itu, R Anton Widyopriyono menyarankan,  agar permintaan itu dikoordinasikan dengan jaksa.

“Pada prinsipnya, kami tidak masalah. Namun, Anda harus berkoordinasi dengan jaksa soal teknisnya bagaimana. Karena hal itu kewenangan jaksa,” tambahnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan juga belum dapat memberikan jawaban dan akan dilaporkan terlebih dahulu atas pengajuan izin Ahmad Dhani.

“Kami laporkan ke pimpinan dulu soal permintaan itu,” katanya.(hadi/r7)

Loading...