D-ONENEWS.COM

Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Oknum Dosen Ditetapkan Tersangka

Jember,(DOC)- Petugas kepolisian Polres Jember menetapkan tersangka seorang oknum dosen (RH) di salah satu perguruan tinggi di Jember Jawa Timur yang telah ditangkap, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini seperti yang diungkapkan Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jember, Kamis(6/5/2021) siang.

Sebelumnya, dosen tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses perdana pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Jember pada Rabu (5/5/2021) akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Jember.

Korban yang ternyata keponakannya sendiri berusia 16 tahun, dan ditengarai dilecehkan dirumahnya sendiri. “Ironisnya korban adalah masih keponakannya sendiri dan sejak kemarin sudah kami tahan,” ujar Kadek.

Ia menjelaskan, modus tersangka yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan karena mengidap kanker payudara.

Sejumlah barang bukti diantaranya baju tidur bergambar doraemon  milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dan tersangka menjadi penguat untuk melengkapi data. “Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya,” kata mantan Kasat Lantas Polresta Banyuwangi.

Lebih lanjut, Wakapolres menambahkan, korban selama ini tinggal di rumah tersangka RH dan pelecehan di duga telah terjadi sebanyak dua kali di rumah tersangka.

“Keduanya sama-sama dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HPnya yang disembunyikan di bawah bantal, sehingga menguatkan bukti,” jelasnya.

Untuk ancaman hukuman yang diterapkan adalah Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman dari ancaman (hukum yang dikenakan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.(imam)

Loading...

baca juga