Diduga Peras Rekanan, Pejabat PDAM Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung RI

Surabaya,(DOC) – Seorang pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada kota Surabaya berinisial RTU, telah ditangkap Polda Jatim. Pejabat itu di duga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha rekanan.

RTU kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. RTU diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar, ” ungkap Kapuspenkum Kejagung, M Mukri, Jumat(4/1/2019) kemarin.

Mukri menambahkan, RTU meminta uang disertai dengan ancaman tak akan dapat ikut lelang di PDAM.

Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.

“Tersangka mengancam dan mengintimidasi korban tidak boleh ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang yang diminta,” ujarnya..

Ancaman itu membuahkan hasil dan korban akhirnya mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka.

Sekitar delapan kali transfer yang dilakukan oleh korban ke rekening tersangka dengan total nilai uang sebesar Rp. 900 juta.

“Masih satu tersangka. Kasus ini masih kita kembangkan, apakah masih ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tandasnya.

Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.(pro/r7)

Baca Juga:  Kekeringan di Desa Jatisari, Pemkab Lumajang Pasang Pipa PDAM

Pos terkait