D-ONENEWS.COM

Kejari Belum Mengetahui Penetapan Tersangka Pejabat PDAM Oleh Kejagung RI

foto : Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah

Surabaya,(DOC) – Kabar soal penetapan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, berinisial RTU, oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, belum sampai terdengar hingga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Belum dengar soal itu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah, Sabtu(5/1/2019).

Namun lanjut Heru bila informasi itu benar maka korps Adhiyaksa di jalan Sukomanunggal ini akan segera bekerja ekstra cepat untuk menuntaskan kasus itu.

“Kita selalu siap menerima limpahan berkas dari sana (Kejagung,red),” katanya singkat.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman Sukirno, mengaku kaget atas penetapan tersangka RTU oleh Kejagung RI. Mengingat, pada pekan lalu kasus ini masih dalam status penyelidikan.

Saat itu, lanjut Mujiaman, dirinya masih mengajukan audiensi dengan Kejagung guna membantu penanganan perkara hukum ini.

“Nah, rencananya, kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada Rabu(9/1/2019) nanti, untuk koordinasi,” paparnya.

Untuk perkara hukum ini, Mujiaman menyatakan, siap membantu dan korporatif atas semua yang diperlukan oleh pihak Kejagung, mulai dari penyerahan dokumen dan berkas-berkas lain yang dibutuhkan.

Ia berharap perkara ini bisa di usut tuntas oleh Kejagung RI. “Kami ke Jakarta (Kejagung) juga akan membawa tim hukum juga,” tandasnya.

Disinggung soal pendampingan hukum dari PDAM untuk tersangka, Mujiaman menegaskan, hal itu masih akan dibicarakan dengan pihak Kejagung.

Namun sebelumnya, dirinya ingin memastikan bahwa RTU mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya. Bahkan, saat pemeriksaan, dirinya juga ikut mendampingi.

“Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti,” pungkasnya.(robby/r7)

Loading...

baca juga