Surabaya,(DOC) – Dua pejabat PD Pasar Surya, yakni mantan Direktur Pembinaan Pedagang 2019-2023, M Taufiqurrahman, dan Kepala Cabang Selatan, Masrur, di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar ke depan PD Pasar Surya semakin bebas dari kasus korupsi serupa,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Kasus ini bermula dari perpanjangan kontrak parkir periode 2020-2023 yang tidak sesuai prosedur. Masrur diduga tidak melakukan evaluasi dan kajian, sementara Taufiqurrahman menyetujui perpanjangan tersebut meski ada tunggakan dan data keuangan yang tidak sinkron. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp725,44 juta.
Menurut Agus Priyo, bahwa salah satu tersangka, Taufiqurrahman, sudah tidak menjabat sejak tahun lalu. “Ini jadi pelajaran berharga bagi kami,” tegasnya.
“Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi PD Pasar Surya untuk memperbaiki sistem pengelolaan agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga,” tutupnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyebut, kedua tersangka telah di tahan di Rutan Kejati Jatim. Mereka di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat.
“Kami telah memeriksa 29 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Mahendra.
Menurut penyelidikan, perpanjangan kontrak parkir dilakukan tanpa melalui evaluasi, kajian, atau negosiasi yang semestinya. Masrur, sebagai pelaksana di lapangan, tidak menjalankan proses evaluasi secara profesional. Sedangkan, Taufiqurrahman tetap memberikan persetujuan meskipun mengetahui prosedurnya di langgar.
“Bahkan ada tunggakan pembayaran dari pengelola parkir yang terus di biarkan hingga menimbulkan kerugian bagi PD Pasar Surya,” jelasnya.
Data setoran uang antara kantor pusat, kantor cabang, dan laporan dari pengelola parkir di duga di manipulasi.
“Beberapa dana juga di duga tidak di setorkan Masrur ke kantor pusat,” pungkasnya.(r7)