D-ONENEWS.COM

Ditangkap Polisi, Dicurigai Gelar Prostitusi Anak Dibawah Umur di Rusunawa Romokalisari

Surabaya,(DOC) – Perempuan berinisial MJ (37) ditangkap Polrestabes Surabaya, setelah ketahuan menjadi dalang penjualan anak di bawah umur untuk kegiatan prostitusi. Mirisnya lagi, praktek terlarang itu, dilakukan di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari Surabaya.

Tersangka ditangkap, setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai adanya lelaki yang bergantian keluar-masuk di salah satu blok Rusunawa, yang ditempati oleh korban SJ (15).

Warga sempat melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali korban. Di sana warga menemukan korban, MJ, dan seorang pria, pada Minggu (30/1/2022) kemarin.

“Sekira pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankannya seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar rusun Romokalisari,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, dalam keterangan persnya, Rabu (2/2/2022).

Tersangka MJ merupakan tetangga korban sendiri, dimana tersangka menawari korban agar mau melakukan Open BO (booking out), kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk SJ, tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusun.

Dari tiap tamu, tersangka meminta bagian 50 ribu per orang, dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuanya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis, yang nantinya bisa dibuat beli handphone baru oleh korban.

Korban sudah melayani 5 orang dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun yang mulai curiga dengan seringnya banyak laki-laki yang gonta-ganti datang ke rusun milik tersangka.

“Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(angg/r7)

Loading...

baca juga