D-ONENEWS.COM

Dua Politisi Surabaya Ini Meminta SE Larangan Sementara Operasional RHU Dicabut

Surabaya,(DOC) – Masih dilarangnya untuk sementara operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dikota Surabaya pasca terbitnya Perwali 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru, dikhawatirkan akan menuai protes hukum dari kalangan pengusaha hiburan.

Sejumlah anggota DPRD kota Surabaya mengaku khawatir Gugus Tugas Covid-19 akan menuai banyak gugatan, karena keputusannya dianggap tindakan melawan hukum.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun menyatakan, di dalam Perwali 28 tidak disebutkan larangan operasional RHU. Hanya mengatur tentang apa saja yang harus dilakukan oleh para pengusaha, ketika beroperasi kembali dengan memperkerjakan para karyawannya.

”Apabila diterbikant surat yang kekuatan hukumnya berada di bawah Perwali, maka surat itu harusnya tidak berlaku,” kata John, Sabtu(13/6/2020).

Politisi PDIP ini menilai, bahwa surat edaran (SE) Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Surabaya, diduga mal administrasi dan melawan peraturan di atasnya. Untuk itu, dirinya meminta SE tersebut segera dicabut untuk menjaga keabsahan hukum Perwali nomor 28 tahun 2020.

Foto: John Tamrun

”Seharusnya para Satgas Gugus Tugas Covid-19 menjunjung tinggi keberadaan Perwali yang sudah diterbitkan dan ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya,” tambahnya.

Memaksakan penerapan SE soal pembatasan operasional RHU, kata dia, dapat berdampak pada berhentinya perekonomian di Surabaya. Hal ini dianggap tendensius dengan memanfaatkan  kesempatan masa pandemic Covid-19. Apalagi SE itu ditindaklanjuti dengan kegiatan razia RHU oleh petugas Satpol PP kota Surabaya.

”Saya rasa tendensius, tujuannya patut dipertanyakan. Razia RHU itu tanpa dasar jelas dan bisa dianggap melawan hukum,” pungkasnya.

Pernyataan sama disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD kota Surabaya, Mahfudz yang menilai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya bisa kontra-produktif dengan aturan didalam Perwali nomer 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemic Covid-19.

Ia menegaskan, bahwa Perwali bisa dianggap batal apabila terbit Perwali baru yang dikeluarkan oleh seorang kepala daerah. Jika sudah terbit Perwali kemudian akan dikaji ulang, kata politisi PKB ini, maka kesannya amatiran. Padahal setahu dirinya banyak pakar dan ahli dibidangnya yang terlibat dalam merumuskan aturan Perwali 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru di masa pandemic Covid-19 dikota Surabaya.

Foto: Sekreetaris Komisi B DPRD Surabaya

“Tugas pemerintah harusnya hanya memastikan pemilik RHU menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika dilanggar baru mendapatkan sansi. Kalau begini SE Wakil Sekretaris Gugus Tugas, kan menjadi mal administrasi,” katanya.

Ketua Garda Bangsa ini juga mengingatkan, terbitnya Perwali tersebut bertujuan menghidupkan kembali perekonomian dimasa pandemic Covid-19. Selama masa itu, banyak warga Surabaya yang kehilangan mata pencaharian. “Kasihan OB (office boy), security dan karyawan lainnya yang sudah menganggur selama lebih dari 3 bulan. Kebijakan Perwali itu sudah disambut dengan gembira,” katanya.(robby)

Loading...

baca juga