D-ONENEWS.COM

Dugaan Kasus Pemotongan Honor Pemakaman Covid, Polisi Tetapkan Staf Ahli Bupati Jember Tersangka

Jember,(DOC) – Satreskrim Polres Jember menetapkan staf ahli Bupati Jember (MD) tersangka. Dalam kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19 tahun 2021.

MD yang juga mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember itu, di duga ikut terlibat dalam praktik tersebut.

Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama.

“Kami sebelumnya menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka. Kasusnya dugaan pemotongan honor pemakaman Covid-19 pada tahun 2021,” ungkapnya.

Penetapan MD menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara Polres Jember dan Polda Jatim beberapa waktu lalu.

“Awalnya ada satu tersangka. Petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami dan memeriksa saksi baru, apakah ada keterkaitan dalam kasus tersebut. Setelah kami periksa, dan juga kita minta keterangan dari saksi ahli pidana Tipikor. Maka MD yang semula saksi, kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” tutur Dika.

Ia menjelaskan, MD ini berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah di perbuat oleh tersangka pertama PS, ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.

“Penetapan tersangka MD ini setelah menemukan bukti cukup kuat terkait keterlibatan MD,” ujarnya.

Ketika di tanya apakah kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu, Dika mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah hanya dua pejabat di BPBD Jember tersebut.

“Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru, sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Jember,” katanya.

Kendati sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor COVID-19, pihak kepolisian belum menahan kedua aparatur sipil negara (ASN) aktif tersebut baik MD maupun PS.

“Kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif saat di minta keterangan dan keduanya ASN aktif, sehingga tidak kami melakukan penahanan, namun tetap melihat situasi ke depan,” pungkasnya.(imam)

Loading...

baca juga