D-ONENEWS.COM

Eks Kabid PU Surabaya Tersangka Gratifikasi Rp 3,6 M, Wali Kota Eri: Sudah Bukan PNS

Eks Kabid PU Surabaya Tersangka Gratifikasi Rp 3,6 M, Wali Kota Eri: Sudah Bukan PNSSurabaya,(DOC) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan GSP atau Ganjar Siswo Pramono, eks Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia di duga menerima uang Rp 3,6 miliar selama menjabat dari 2016 hingga 2022.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Ganjar sudah bukan bagian dari ASN Pemkot Surabaya. “Itu sudah bukan pegawai negeri ya. Jadi sudahlah, dia sudah tidak lagi menjadi bagian Pemerintah Kota Surabaya,” kata Eri saat di temui di Sarimbi Ampel, Rabu (4/6/2025).

Eri menjelaskan bahwa gratifikasi yang di terima Ganjar tidak berkaitan langsung dengan institusi. “Itu dilakukan secara pribadi, masuk ke rekening pribadinya sendiri. Tidak ada kaitannya dengan Pemkot, baik di masa Bu Risma maupun Pak Bambang DH,” jelasnya.

Menurut Eri, Pemkot Surabaya tidak di periksa kejaksaan dalam perkara ini karena kasus murni bersifat pribadi. “Hasil pemeriksaan menunjukkan uang masuk ke rekeningnya dan digunakan untuk pribadi,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara atau daerah akibat gratifikasi tersebut. “Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN Surabaya. Jangan melakukan hal seperti itu,” tegas Eri.

Ganjar di duga menyalahgunakan posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugasnya. Saat ini, proses hukum terhadap GSP masih berjalan di Kejati Jatim.(r7)

baca juga