Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur, menimpa para siswa SMP Lab School Unesa Surabaya.
Pelaku diduga mantan kepala sekolah setempat, AS(40) yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kurang lebih ada 6 siswa laki-laki yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka mengaku telah diraba dan diremas kemaluannya saat mengambil air wudhu atau saat sholat di lingkungan sekolah.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, AS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari beberapa Wali Murid korban, Senin(1/7/2019) lalu.
“Ada laporan dari wali murid yang mengaku anaknya mengalami pelecehan seksual,” ujar AKBP Festo Ari Permana, Jumat(5/7/2019).
Ia menjelaskan, terdapat indikasi pelaku melakukan dengan sengaja kepada para korban yang rata-rata masih berumur 15 – 16 tahun. Mengingat ada perkataan AS yang disampaikan kepada para siswa tersebut.
“Tersangka pada saat melakukan pelecehan disertai dengan kata-kata yang merujuk pada fisik korban. Misalnya, saat meremas kemaluan korban, ia bilang ganteng dan kata-kata lain,” tambahnya.
Terkait dengan hal ini, polisi mengaku melakukan pendalaman terhadap psikologis tersangka. Apakah karena memang ada persoalan pada orientasi seksualnya. Selain itu polisi juga mendalami apakah ada korban yang lain.
“Kami sejauh ini masih melakukan pendalaman. Apa motif dari tersangka melakukan pelecehan seksual. Apakah karena masalah orientasi seksual atau karena hal lain,” jelas dia seraya menjelaskan peristiwa ini sudah terjadi sejak sejak Agustus 2018.
AS kini dijerat pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut maksimal 15 tahun penjara.(hadi/r7)