Fuad Benardi : Agar Tereksekusi Dengan Baik Program Pemkot Surabaya Rp 5 Juta Per RW Butuh Juknis & Sistem Pengawasan

Fuad Benardi : Agar Tereksekusi Dengan Baik Program Pemkot Surabaya Rp 5 Juta Per RW Butuh Juknis & Sistem Pengawasan

Surabaya,(DOC) – Terkait Program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Anggaran Rp 5 juta per bulan per RW yang mulai digalakkan pada 2026 ini, Fuad Benardi, Anggota DPRD Provinsi Jatim angkat bicara. Legislator Dapil Jatim 1 (Kota Surabaya) itu sangat mendukung program tersebut digalakkan. Namun, menurut Fuad, ada beberapa yang perlu digarisbawahi. Diantaranya adalah pengawasan implementasi kebijakan tersebut yang dirasa banyak celah. Diantaranya adalah dengan dibentuknya semacam Dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mendukung sekali dan mendorong para anak muda dapat melihat program Pemerintah Kota Surabaya tersebut sebagai kesempatan untuk berkembang. Dana tersebut didapat digunakan sebagai modal menjadi pelaku wirausaha bagi temen-temen Gen Z di Surabaya,” cetus Fuad, Sabtu (11/4/2026).

Lebih lanjut, Fuad mengingatkan penting Juknis dan sistem pengawasan dalam penerapan program tersebut. “Jangan sampai program yang bagus tersebut tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang baik,” ungkap Fuad.

Program tersebut mulai tahun 2026, difokuskan untuk pemberdayaan Gen Z. Dana stimulan ini bertujuan mendorong kreativitas, kemandirian ekonomi, dan kegiatan positif anak muda.

“Kami mendorong teman-teman di Karangtaruna untuk dapat berperan aktif pada program tersebut,” pungkas mantan Ketua Karangtaruna Kota Surabaya itu.

Dana dapat diakumulasikan jika tidak digunakan per bulan, dengan syarat diajukan melalui proposal. Jadi contohnya, jika Bulan Januari tidak diambil maka dana tersebut dapat diambil pada Bulan Februari dan nominalnya terakumulasi. Dengan kata lain Rp 5 juta (Bulan Januari) ditambah Rp 5 juta (Bulan Februari, jadi total anggaran yang diambil Rp 10 juta.

Perlu diketahui, untuk mekanisme pengajuan program tersebut, pertama adalah penyusunan proposal dilakukan oleh pemuda atau Karang Taruna RW membuat proposal rencana kegiatan produktif.

Mekanisme berikutnya adalah musyawarah. Usulan proposal dibahas dalam Musrenbang di tingkat kelurahan dan kecamatan bersama RT dan RW.

Baca Juga:  SMP Negeri dan Swasta di Kota Surabaya Siap Laksanakan PTM Terbatas

Kemudian tahapan verifikasi. Proposal diverifikasi oleh pihak kecamatan untuk memastikan kelayakan dan dampak kegiatan. Terkait pencairan dana, anggaran akan cair setelah proposal disetujui, diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya No. 9 Tahun 2026.

Sedangkan dalam konteka pemanfaatan dana dapat digunakan untuk membeli alat produksi usaha, pengembangan kreativitas atau modal wirausaha mandiri.

Lantas, dalam konteks evaluasi dan pelaporan program, setiap dana yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan dengan laporan berkala sebelum pengajuan dana bulan berikutnya.

Untuk memastikan program ini dapat berjalan semestinya, Pemkot Surabaya menggandeng mitra usaha seperti hotel, kafe, restoran untuk menyerap produk yang dihasilkan oleh Gen Z yang terlibat dalam program tersebut. (r6)

Pos terkait