
Surabaya, (DOC) – Sekitar 30 pedagang kaki lima (PKL) di tertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Jumat (11/4/2025). Mereka kedapatan berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, mulai dari lampu merah Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.
Penertiban di lakukan karena para PKL melanggar aturan dengan mendirikan lapak di area yang seharusnya bebas bangunan.
Sebanyak 50 personel Satpol PP di kerahkan dalam operasi ini. Mereka di bantu oleh petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP kecamatan, serta aparat TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.
Ketua Tim Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa langkah ini di ambil untuk mengembalikan fungsi saluran air agar bekerja optimal.
“Selain untuk fungsi saluran air, penertiban ini juga bertujuan menjaga keindahan kota dan ketertiban umum,” ujarnya.
Sebelum penertiban, Satpol PP telah beberapa kali melakukan sosialisasi. Namun, para pedagang tetap tidak mengindahkan imbauan yang di berikan.
Karena itu, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas. Seluruh lapak yang berdiri di atas saluran air di bongkar, termasuk yang bersifat semi permanen.
“Ada warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las di sana. Semua kami tertibkan. Bahkan penutup saluran air juga kami angkat,” tambah Mudita.
Untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama, Satpol PP akan rutin melakukan patroli.
Menurut Mudita, potensi kembalinya PKL tetap ada. Oleh karena itu, pengawasan akan di perketat.
Penertiban ini di lakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami berharap para pedagang bisa lebih sadar dan mematuhi aturan, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Surabaya,” pungkasnya. (r6)





