Surabaya,(DOC) – Seorang ibu rumah tangga berinisial NF yang tinggal di Surabaya ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penangkapan tersebut, disebabkan NF dianggap telah menyebarkan hoaks tentang adanya pasien yang terkangkit virus corona di RSU dr Soetomo Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, warga Kecamatan Semampir ini menyebar hoaks ke grup Facebook bernama Surabaya Digitak City, melalui akun Facebook bernama “Dilla”.
Gambar tersebut disertai captian “Pasien Virus Corona sudah ada di RSUD SOETOMO Sby. Smoga kita smua sllu dlam lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2..”.
Kabar yang diunggah NF lantas viral dan banyak ditanggapi oleh anggota grup Facebook itu.
Padahal, menurut Trunoyudo, pasien yang dimaksud tersebut sebenarnya menderita sakit paru-paru, bukan pasien Covid-19.
“Pasien yang dimaksud menurut pihak RSU dr Soetomo adalah pasien rujukan dari rumah sakit lain, yang menderita penyakit paru-paru,” ujar Trunoyudo, dalam keterangan persnya, Senin(9/3/2020).
NF yang masoh diperiksa terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Trunoyudo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu mudah menyimpulkan fakta, sehingga meresahkan masyarakat, khususnya soal isu virus corona.
“Pemerintah sudah menunjuk pihak yang berwenang mengumumkan pasien yang positif mengidap virus corona,” jelasnya.(hadi)





