Surabaya,(DOC) – Oknum ASN yang di duga terlibat dalam praktik mafia perizinan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Kopdag) Surabaya, telah di non aktifkan secara silent.
Hal ini di akui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari.
“Kalau yang bersangkutan ya memang sudah. Dari sisi kepegawaian memang sudah di berhentikan,” ungkap Basari, Jum’at(25/11/2022) kemarin.
Kasus mafia perizinan itu, kini tengah di proses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Kejari Surabaya pun belum melimpahkan perkara itu ke pengadilan, sehingga belum terbukti bersalah atau tidak.
“Jadi gini, di bedakan persoalannya. Terkait dengan perizinan itu. Ini semangat daripada PP (peraturan pemerintah) 94. Itu kan pembinaan,” tegas Basari.
Basari mempersilahkan oknum ASN dinas Kopdag Surabaya tersebut, untuk menempuh upaya hukum tandingan. Apabila penon-aktifan dari ASN itu, ternyata tak di kehendaki.
“Ia (oknum ASN) bisa menggunakan hak-haknya. Bisa mengajukan banding. Dan Apabila banding nanti hasil putusan SK ini di berhentikan, hasil putusan di badan pertimbangan kepegawaian menyatakan di hukum lebih ringan, ya sudah jalan. Proses hukum silahkan jalan, tidak ada masalah. Hal yang berbeda. Seperti itu,” pungkas Rachmad Basari.
Pada pemberitaan sebelumnya, oknum ASN dinas Kopdag Surabaya yang di duga melakukan praktik mafia perizinan, telah di periksa oleh pihak inspektorat.
Kasus ini cukup mendapat perhatian serius dari Pemkot Surabaya, karena lagi gencar mengoptimalkan layanan online demi memberantas mafia perizinan.
Modusnya, korban yang hendak mengurus izin atas usahanya, di beri barcode milik outlet lain. Termasuk SIUP nya.
Jika korban tak melapor, maka mafia perizinan di dinas Kopdag Surabaya ini, tak akan terendus. Mengingat oknum ASN itu, menjadi salah satu tim pembinaan hotel, restoran dan kafe.
Para korban di duga sudah mengeluarkan uang, untuk memperoleh izin dari oknum ASN tersebut.(r7)





