D-ONENEWS.COM

INSPEKTORAT KPU RI: RESIKO ANCAM TUJUAN ORGANISASI

Pemateri Inspektorat KPU RI, Dony Irfany Menyampaikan Paparan (12/12/2018)

 

Gresik, kpujatim.go.id- Resiko yang muncul dalam organisasi, akan mengancam tujuan dari organisasi tersebut. Demikian disampaikan pemateri dari Inspektorat KPU RI, Dony Irfany dalam Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Keuangan Tahapan Pemilu 2019 dan Bimtek Penyusunan SPIP Tahun 2018 bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota  di hotel HOM Premiere Gresik.

Menurut Dony, selain mengancam tujuan organisasi, resiko juga mengancam sasaran dari suatu instansi. “Untuk itu penting dilakukan suatu penilaian atas resiko dalam instansi atau organisasi,” katanya (12/12).

Dengan melakukan penilaian resiko, sebagaimana dipaparkan Dony, akan diketahui resiko-resiko potensial, baik dari faktor internal maupun eksternal, mengetahui resiko-resiko yang perlu diprioritaskan untuk dikelola secara efektif, dan segera dapat melakukan penanganan terhadap resiko yang menjadi prioritas.

Penilaian terhadap resiko yang terjadi di sebuah instansi dilakukan dengan identifikasi resiko, lalu dilanjutkan dengan analisis resiko. “Analisis resiko ini tidak dapat dilakukan, jika tidak melakukan identifikasi terlebih dahulu,” ujar Dony.

Identifikasi masalah yang dilakukan suatu instansi sebagaimana dituturkan  perwakilan Inspektorat ini, dilakukan dengan menetapkan apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu dapat terjadi, sehingga dapat berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan.

“Kemudian analisis resiko dilakukan dengan memisahkan resiko kecil yang dapat diterima dari resiko besar, dan menyiapkan data sebagai bantuan dalam prioritas dan penanganan resiko ( level staf atau pejabat eselon IV),  resiko sedang (level pimpinan pejabat eselon III keatas), dan resiko besar (sikup eksternal atau eselon I),” pungkasnya.

(AACS)

Loading...

baca juga