D-ONENEWS.COM

Investor Sipoa Grup Dilaporkan Polda Jatim

Surabaya,(DOC) – Ratusan calon penghuni apartemen Sipoa Grub yang merasa menjadi korban dugaan penipuan pembelian apartement, akhinya lapor ke Polda Jawa Timur, Senin(3/9/2018).

Para calon penghuni yang berasal dari Jakarta tersebut, melaporkan para investor proyek apartement yang dtengarai fiktif.

“Pelapor atas nama Titin Ekawati berasal dari Jakarta selaku korban yang mewakili 212 orang korban lainnya,” ungkap Masbuhin, Kuasa Hukum Paguyuban Customer Sipoa (PCS).

Namun sayangnya Masbuhin tak bersedia menyebutkan identitas investor apartemen yang dilaporkan ke Polda Jatim.

“Pasti investor yang kita laporkan ada 2 orang, mereka sudah beberapakali diperiksa Polda Jatim terkait perkara ini,” tandasnya.

Selain investor, para customer apartement ini, juga melaporkan konsultan perencanaan pembangunan, marketing dan kontraktor.

Menurut Mashubin, laporan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, dirinya melaporkan 6 orang Direktur Sipoa Grup dan Komisarisnya.

“Tujuannya agar para korban bisa mendapatkan uangnya lagi yang sudah mereka keluarkan lewat pengembalian barang bukti,” katanya.

Masbuhin menambahkan, pada laporan gelombang pertama, para customer telah berhasil menyita aset benda bergerak dan tidak bergerak. Diharapkan pada laporan kedua ini, harta benda milik Sipoa seperti rumah kost di Siwalankerto, mobil Hummer dan rumah tinggal, bisa sukses disita lagi.

“Barang bukti tidak bisa diserahkan ke negara karena barang bukti itu milik para korban, karena dibeli dari uang korban yang tertipu. Karena itu yang berhak adalah korban,” tandasnya.

Terdapat 2 tuntutan pidana atas laporan ini. Mashubin menjelaskan, tuntutan pertama yaitu pelaku dipenjara dan barang bukti yang disita bisa dikembalikan sebagai ganti rugi ke korban.

“Para korban berharap amar putusan majelis Hakim nantinya juga menyatakan soal pengembalian itu,” pungkasnya.(lam/r7)

Loading...