D-ONENEWS.COM

Jelang Penetapan DPT, Sejumlah Bacaleg Dicoret Karena TMS

foto : Siti Mudawiyah SE
Lumajang,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang menyebutkan ada 43 Bacaleg yang diantaranya yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 593 bacaleg berasal dari 16 partai politik yang mendaftar.
Hal itu disampaikan  disampaikan Ketua KPU Lumajang Siti Mudawiyah SE pada sejumlah awak media.
“Sehingga dalam DCS ada 550 bacaleg yang ditetapkan,” terangnya, Rabu(19/9/2018).
Menjelang Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPRD Lumajang pemilu 2019 mendatang, ada sejumlah bakal caleg yang gugur dengan alasan tidak memenuhi syarat. Bahkan ada juga yang mengundurkan diri.
“Faktor pencoretan nama bacaleg yang dilakukan karema masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) diantaranya karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” ucap Siti Mudawiyah.
Dia menyampaikan, ada salah satu bacaleg yang dicoret karena masih aktif menjabat sebagai perangkat desa.
“Ada yang masih aktif jadi perangkat desa, maka kita TMS, (tidak memenuhi syarat),” tegasnya.
Kemudian ada lima bacaleg yang mengundurkan diri, diantaranya dari PKB, kemudian PKB mengajukan penggantian tiga orang diantaranya. Karena untuk dua sisanya tidak bisa, dengan alasan dapat mempengaruhi kuota bacaleg perempuan.
“Nanti dalam DCT, dari PKB yang semula 50 bacaleg akan muncul 47 bacaleg,” terangnya.
Siti Mudawiyah SE menambahkan, Sisa bacaleg yang sudah dimasukkan DCS (Daftar Caleg Sementara ini nantinya akan diumumkan di situs resmi KPU, berikut sejumlah media masa secara runtun mengacu pada peraturan KPU, agar lebih diketahui oleh masyarakat luas.
“Kita akan umumkan selama 3 hari di media massa sesuai Peraturan KPU,” Pungkasnya.(mam/r7)
Loading...

baca juga