JPU KPK Belum Pastikan Panggil Ulang Zaenal Afif Subekti di Sidang Dana Hibah Pokir Kusnadi

JPU KPK Belum Pastikan Panggil Ulang Zaenal Afif Subekti di Sidang Dana Hibah Pokir Kusnadi
Foto: ilustrasi(dok)

Surabaya,(DOC) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan kembali memanggil mantan Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jawa Timur, Zaenal Afif Subekti, sebagai saksi dalam perkara dana hibah pokok pikiran (pokir) dengan terdakwa Kusnadi.

Zaenal Afif sebelumnya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Bacaan Lainnya

Nama Zaenal Kembali Muncul di Persidangan

Nama Zaenal kembali mencuat saat JPU KPK mencecar keterangan eks Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono. Saat ini, Andik menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/1/2026), JPU KPK Febri Harianto menunjukkan barang bukti nomor 176. Bukti tersebut berupa dokumen usulan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2021 milik Jodi Pradana Putra dari Blitar.

Dokumen itu memuat rekap kelompok masyarakat (pokmas) pengusul hibah pokir kepada Kusnadi.

“Ini rekap usulan pokmas. Saudara tahu?” tanya Febri kepada Andik.

Namun Andik mengaku tidak mengetahui isi dokumen tersebut.
“Saya hanya tahu dokumen itu diambil dari ruangan Kusnadi. Saya tidak mengetahui isinya,” ujar Andik.

Hakim Anggota Pultoni kemudian menghentikan rangkaian pertanyaan JPU. Ia menyarankan agar JPU meminta keterangan langsung dari Zaenal Afif Subekti.

“Pak Afif yang lebih tahu soal rekap-rekap ini. Seharusnya kemarin lebih banyak ditanyakan kepada beliau,” kata Pultoni.

Deretan Saksi yang Dihadirkan JPU KPK

Selain Andik Fadjar Tjahjono, JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain. Mereka antara lain eks Kadis PU Sumber Daya Air Jatim Baju Trihaksono, Koordinator Pokmas Yudi Suarsono, wiraswasta Bagas Andik Priyambodo, pegawai swasta Erlangga Budi Santoso, Direktur CV Sahfri Nur Afitri, serta Puspa Nur, istri terdakwa Jodi Pradana Putra.

Baca Juga:  Anggota Komisi B DPRD Jatim Minta Edukasi Tag Sapi ke Peternak Dibalik

Sebelumnya, majelis hakim yang di ketuai Ferdinand Marcus Leander bersama hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni telah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU KPK.

JPU menyusun dakwaan secara terpisah (splitzing). Sukar dan Wawan Kristiawan di dakwa dalam satu berkas perkara. Sementara Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin masing-masing didakwa secara terpisah.

Meski terpisah, keempat terdakwa di jerat pasal yang sama. Mereka di dakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Aliran Ijon Fee Puluhan Miliar Rupiah

Tim JPU KPK yang terdiri dari Budhi Sarumpaet, Dame Maria Silaban, Bagus Dwi Arianto, Handoko Alfiantoro, Bayu Nurhadi, dan Fabri Harianto mendakwa Jodi Pradana Putra telah menyuap Kusnadi.

Jodi memberikan ijon fee secara bertahap sebesar Rp18,61 miliar selama periode 2018–2022. Uang itu di berikan demi mendapatkan alokasi hibah pokir.

JPU menyebut uang di serahkan di sejumlah lokasi. Lokasi tersebut antara lain Hotel Sheraton Surabaya, sekitar Kantor DPD PDIP Jatim, halaman parkir DPRD Jatim, rumah terdakwa di Blitar, serta beberapa ATM dan kantor cabang bank di Jawa Timur.

Dari aliran dana itu, Kusnadi kemudian memberikan jatah pengelolaan hibah pokir kepada Jodi senilai Rp91,7 miliar.

Selain Jodi, JPU KPK juga mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan—yang masih berstatus penyidikan—telah memberikan ijon fee sebesar Rp2,215 miliar. Uang itu berkaitan dengan alokasi hibah pokir 2021 senilai Rp10,166 miliar.

Sementara itu, terdakwa Hasanuddin di dakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12,085 miliar. Pemberian dilakukan secara transfer dan tunai melalui sejumlah perantara serta lokasi berbeda.

Dengan demikian, dari keempat terdakwa, Kusnadi di duga menerima total ijon fee sebesar Rp32,91 miliar. (r7)

Pos terkait