KPK Cecar Eks Sekwan DPRD Jatim, Andik Akui Kenal Sejumlah Korlap Kusnadi

KPK Cecar Eks Sekwan DPRD Jatim, Andik Akui Kenal Sejumlah Korlap KusnadiSurabaya,(DOC) – Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (15/1/2026).

Selain menjabat Kasatpol PP Jatim, Andik juga pernah menduduki posisi Sekretaris DPRD Jatim. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkannya sebagai saksi untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Keempat terdakwa tersebut terseret dalam perkara penyuapan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi (almarhum), melalui skema ijon fee.

Bacaan Lainnya

JPU Ungkap Catatan Pribadi Kusnadi

Pada awal persidangan, Andik mampu menjawab pertanyaan para JPU dengan lancar. Namun, suasana berubah ketika JPU KPK Febri Harianto mulai membeberkan catatan pribadi Kusnadi.

Catatan itu berasal dari penggeledahan Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya. Selanjutnya, Febri menjelaskan bahwa penyidik mencatat dokumen tersebut sebagai barang bukti nomor 175.

Dokumen itu memuat 14 nama koordinator lapangan (korlap) beserta besaran dana hibah pokir. Secara keseluruhan, nilai hibah dalam catatan tersebut mencapai Rp120,5 miliar.

“Ini catatan yang ditemukan di ruangan Pak Kusnadi, benar?” tanya Febri sambil menampilkan dokumen di layar monitor.

Andik mengamati layar monitor. Kemudian, ia membenarkan dokumen tersebut.
“Iya, itu yang ditunjukkan kepada saya, lalu KPK menyitanya,” jawab Andik.

Hakim Ambil Alih dan Pertanyakan Isi Dokumen

Melihat jawaban Andik, Hakim Anggota Pultoni langsung mengambil alih pemeriksaan.
“Kalau begitu, ini daftar apa?” tanya Pultoni.

Namun, Andik mengaku tidak memahami maksud maupun isi catatan tersebut. Ia menyebut baru melihat dokumen itu saat KPK melakukan penggeledahan.

“Saya tidak tahu. Waktu itu KPK hanya menunjukkan, lalu menyita,” kata Andik.

Setelah itu, JPU KPK kembali mencecar Andik dengan menyebut lima nama korlap teratas dalam catatan tersebut.
“Apakah Saudara mengenal Hasan, Mahud, Agus Yuda, Fujika, dan Nugroho?” tanya Febri.

Baca Juga:  Dua Daerah Siap Mendapat Rekomendasi di Rakernas PDIP

Andik menjawab secara terbatas. Sementara itu, ia hanya mengaku mengenal tiga nama.
“Agus Yuda anggota DPRD Jatim. Fujika istri Pak Kusnadi. Nugroho staf Pak Kusnadi,” jelasnya.

Nama Wartawan Tidak Disebut

Selanjutnya, Febri melanjutkan penyebutan nama korlap hingga urutan bawah. Namun, dalam penyebutan itu, satu nama tidak terucap.

Setelah menyebut Jodi di urutan ke-11, Febri langsung menyebut Tape Blitar. Padahal, pada urutan ke-12 tercantum nama Ari Wartawan, sedangkan Tape Blitar berada di urutan ke-13.

“Puguh, Imam, Jodi, Tape Blitar, Wabup Bondowoso,” ucap Febri.

Andik kembali menyatakan tidak mengetahui nama-nama tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Dakwaan Terpisah untuk Empat Terdakwa

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni telah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU KPK.

JPU menyusun dakwaan secara terpisah atau splitzing. Karena itu, Sukar dan Wawan Kristiawan masuk dalam satu berkas perkara, sedangkan Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin menghadapi dakwaan tersendiri.

Meski demikian, JPU menjerat keempat terdakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Aliran Ijon Fee Puluhan Miliar

Selain itu, tim JPU KPK yang terdiri dari Budhi Sarumpaet, Dame Maria Silaban, Bagus Dwi Arianto, Handoko Alfiantoro, Bayu Nurhadi, dan Fabri Harianto mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi secara bertahap sebesar Rp18,61 miliar sepanjang 2018–2022.

Jodi menyerahkan uang di berbagai lokasi, mulai dari Hotel Sheraton Surabaya, kantor DPD PDIP Jatim, DPRD Jatim, rumah di Blitar, hingga sejumlah ATM dan kantor cabang bank.

Sebagai imbalan, Kusnadi memberikan jatah pengelolaan hibah pokir kepada Jodi senilai Rp91,7 miliar.

Selain Jodi, JPU juga mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan telah memberikan ijon fee sebesar Rp2,215 miliar atas hibah pokir 2021 senilai Rp10,166 miliar.

Sementara itu, terdakwa Hasanuddin menyerahkan uang kepada Kusnadi secara bertahap dengan total Rp12,085 miliar, baik melalui transfer maupun tunai.

Baca Juga:  Selain Pendidikan Rucita Permatasari Juga Peduli Kesehatan, Buka Posko Kesehatan Gratis

Akhirnya, dari seluruh rangkaian perkara tersebut, Kusnadi diduga menerima total ijon fee sebesar Rp32,91 miliar dari keempat terdakwa.(r7)

Pos terkait