D-ONENEWS.COM

Kapolrest Kunjungi Pelaku Carok di Rumah Sakit

Lumajang,(DOC) – Kasus pembacokan antara dua orang pria,  yang terjadi dirumah sang janda yakni Suhartatik (42) warga Dusun Kalipancing, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Jumat(4/1/2019) sekitar 21.30 WIB kemarin, kasusnya saat ini diambil kepolisian Resort Polres Lumajang.

Polisi nampaknya akan terus optimal, menempatkan duduk suatu perkara sesuai dengan tata aturan hukum yang ada.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH. M. Hum, jika pihaknya saat ini tengah meminta, sedianya pihak PolsekTempeh melimpahkan mindik perkara dimaksud, ke Satreskrim Polres Lumajang.

Dengan turut melampirkan sejumlah kelengkapan penanganan perkara.

“Menindaklanjuti perintah Kapolres berkenaan dengan tindak lanjut penanganan terhadap perkara ini proses sidik tuntas dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang,” kata dia, saat dikonfirmasi melalui hand phone pribadinya, Minggu(6/1/2019) siang.

Untuk diketahui, sebelumnya carok terjadi antara dua pria diantaranya Solikin alias topeng (40), warga Dusun Kedungpakis Desa Pasirian dan Mahfud (30), warga Dusun Krajan 1 Desa Selok awar awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Kata Kasat Reskrim, carok itu terjadi lantaran seorang janda yang nampaknya menjadi idaman kedua pria yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk

“Fakta keterangan saksi-saksi yang berhasil dihimpun dari lokasi kejadian, diketahui kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras sama- sama bertemu didepan rumah inisial SH yang berstatus janda dan kedua pelaku sempat terlibat cekcok mulut, yang mana Solikin yang biasa dipanggil dengan nama Topeng menuduh Mahfud telah menggangu ‘SH’ yang diklaim sebagai istri sirinya. Sehingga terjadi aksi saling bacok dengan menggunakan clurit yang sudah mereka bawa masing-masing,” kata Hasran, Sabtu (5/1/2019).

Akibat kejadian itu, kedua pria itu dilarikan ke rumah sakit dikarena sama – sama alami luka potong.

Sementara itu, pada Minggu(6/1/2019), Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menjenguk kedua pelaku di RSUD DR Haryoto, Lumajang.

Dari hasil pemantauan Kapolres Lumajang, Solikin mengalami luka pada bagian Kepala belakang  sepanjang 10 cm dan sedalam 2 cm sehingga mengenai hingga tempurung kepala si Solikin.

Sedangkan Mahfud mengalami luka pada bagian leher sisi belakang sepanjang 15 cm dan dengan kedalaman 3 cm.

Menurut Arsal luka tersebut hampir mengenai pembuluh arteri yang ada di leher. “Arteri leher akan mengalirkan darah dari jantung menuju kepala, dan bila mengenai pembuluh ini dapat mengakibatkan kelumpuhan hingga kematian bagi korban,” jelasnya.

Atas tindakan kedua pelaku yang melakukan perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun.(imam/r7)

Loading...

baca juga