Kasi Datun; PT Maspion Diminta Serahkan Lahan di Jalan Pemuda 17 ke Pemkot Surabaya

Surabaya,(DOC) – Sengketa lahan antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion di sekitar lokasi proyek Alun-alun Suroboyo, Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Jalan Pemuda nomer 17, mendapat komentar dari Kasi Datun Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Arjuna Megananda.

Menurut dia, keputusan banding eksekusi lahan yang bersengketa, bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya setelah keputusan inkrah. “Artinya kalau nantinya PT Maspion kalah dalam kasasi maka eksekusi bisa dilakukan 7 hari setelah putusan. Kalaupun nanti ada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi,” ungkap Arjuna, usai jumpa pers dikantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu(2/10/2019).

Bacaan Lainnya

Sebagai pengacara negara, Ia menyarankan agar PT Maspion menyerahkan saja lahan itu ke Pemkot Surabaya. Mengingat dalam putusan itu sudah jelas tersirat kalau lahan itu milik Pemkot Surabaya.

“Jadi kalaupun mereka mengajukan kasasi nantinya tetap kalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, lahan yang dalam sengketa itu belum bisa digunakan sebelum ada keputusan inkrah ditingkat kasasi atau lahan tersebut masih dalam status quo.

“Artinya tidak boleh diutak-atik dulu,” tambahnya.

Seperti diketahui, bahwa lahan di Jalan Pemuda nomer 17, rencananya akan dialih fungsikan menjadi bagian dari pembangunan Alun-alun Suroboyo dan perluasan area Balai Pemuda.

Fasilitas umum tersebut kini tengah dikerjakan dan ditarget selesai pada 2020 mendatang.(robby)

Baca Juga:  Ribut Soal Sengketa Lahan, 2 Warga Menjadi Korban Pembacokan

Pos terkait