Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta Tewaskan 22 Orang, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka

Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta Tewaskan 22 Orang, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka

Jakarta,(DOC) – Polres Metro Jakarta Pusat tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas kebakaran yang mengakibatkan 22 pegawai meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025).

Bacaan Lainnya

“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, dikutip Kamis (11/12/2025).

AKBP Roby Heri Saputra menuturkan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi termasuk yang bersangkutan.

Dalam kasus kebakaran, sambung AKBP Roby Heri Saputra, penyidik menjerat MW dengan Pasal 187, 188 dan 359 KUHP.

“Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP,” ujarnya AKBP Roby Heri Saputra.

Menurut AKBP Roby Heri Saputra, ancaman hukuman bagi MW yang diduga sengaja menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian adalah 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Dalam insiden kebakaran di rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), 22 orang tewas. (rd)

Baca Juga:  Kebakaran Cempaka Baru Jakpus Renggut Korban Jiwa

Pos terkait