Kejati Jatim Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT Jakmrida

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menemukan kejanggalan terhadap kasus dugaan korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.

Kasus yang melilit Perusahaan milik pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur tersebut, kini telah dilakukan penyidikan oleh bagian Pidana Khusus Kejati Jatim.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, saat ditemui awak media, Selasa(6/11/2018).

Didik menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar.

Ia menduga, pencairan itu dilakukan oleh Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

“Dana itu awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun oleh oknum disalahgunakan untuk keperluan lain,” tandas Didik Farkhan.

Pendalaman penyidikan terhadap kasus ini masih digarap untuk mencari orang yang bertanggungjawab atas terjadinya praktek korupsi ini.

“Ini Dik(Penyidikan,red) umum. Belum ada yang kami tetapkan tersangka dan kami masih terus mendalaminya,” katanya.

Guna mengungkap kasus ini, kata Didik, pihak Kejati Jatim sekarang juga akan menggandeng BPKP untuk mendapatkan hasil audit.

“Untuk memperkuat alat bukti, kami akan meminta data ke BPKP Jatim dan secepatnya akan ditetapkan tersangka,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.(pro/robby/r7)

Baca Juga:  Dukung Kejati Jatim, DPRD Surabaya Desak Pengusutan Gratifikasi Eks Pejabat PU Sampai ke Akar

Pos terkait