D-ONENEWS.COM

Kenaikan Tarif PDAM Hanya di Sosialisasikan Lewat Website Perusahaan, Pelanggan Mengeluh

Surabaya,(DOC) – Sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada kota Surabaya di wilayah Surabaya barat, mengeluhkan pemberlakuan penyusaian tariff yang naik sekitar 50 persen. Kebijakan penyesuaian tariff ini sudah dikenakan ke pelanggan untuk tagihan rekening PDAM pada bulan Oktober lalu.

Beberapa pelanggan PDAM mengaku keberatan atas kenaikan tariff rekening air, karena tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas PDAM Surya Sembada, Agus Subagyo menjelaskan, bahwa tidak semua pelanggan PDAM yang terkena penyesuaian tariff, karena hanya berlaku pada persil yang telah berubah fungsi dan kategori kawasan persil tertentu.

“Penyesuaian tariff nya dikenakan bagi persil yang semula rumah tangga menjadi tempat usaha. Lalu pemukiman elite ditengah kota kena penyesuaian. Untuk usaha kita survey dulu jenis usahanya, UKM atau pabrik. Tapi kalau ada persil yang dulu tempat usaha dan sekarang rumah tangga bisa lapor ke PDAM untuk disesuaikan lagi tariffnya,” ungkap Agus saat di hubungi, Kamis(8/11/2018).

Penyesuaian tariff pelanggan ini diumumkan melalui website resmi PDAM www.pdam-sby.go.id , lengkap bersama besaran tariff pada tiap-tiap kelompok pelanggan.

Agus menegaskan, pemberlakuan penyesuaian tariff pelanggan PDAM ini, sudah berjalan setahun lalu.

“Ada sebelas kelompok pelanggan PDAM dengan tariff yang berbeda-beda dan semuanya telah diumumkan melalui website,” katanya.

Penetapan penyesuaian tariff PDAM tersebut, lanjut Agus, mengacu pada peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2005 yang ditanda tangani pada 29 November 2005 lalu tentang tariff air minum dan struktur pemakaian air minum PDAM kota Surabaya. Selain Perwali, penyesuaian tariff juga mengacu pada Peraturan PDAM kota Surabayaa nomer 4 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 3 Maret 2008 tentang Klasifikasi Pelanggan Air Minum.

“Ya berdasarkan 2 aturan itu. Jadi kan langsung diterapkan tanpa harus lapor lagi ke Wali kota dan Dewan. Itu kan aturan lama,” pungkas Agus.(robby/r7)

Loading...

baca juga