Surabaya,(DOC) – Ketua Fraksi Demokrat Nasdem, Herlina Harsono Njoto protes atas petunjukkan Ketua Badan Kehormatan(BK) DPRD kota Surabaya pada sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan (AKD), Selasa(1/10/2019) malam.
Mantan Ketua Komisi A tersebut menganggap penunjukkan Mahfudz anggota FPKB sebagai ketua BK tak sesuai dengan PP nomer 12 tahun 2018 pasal 32 dan tata tertib (Tatib) DPRD Surabaya.
“Dalam pasal 32 PP 12 tahun 2018 dan Tatib dewan menyebutkan bahwa pimpinan dilarang memegang jabatan rangkap di alat kelengakapan dewan yang bersifat tetap” kata Herlina.
Dalam susunan AKD, Mahfudz telah ditunjuk menjabat sebagai Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya dan Ketua Badan Anggaran (Banggar).
“Kondisi ini memalukan karena dalam koalisi sebesar itu pimpinan dewan tidak cermat,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony selaku pimpinan sidang menyambut baik koreksi yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Demokrat Nasdem.
“Ini menjadi sesuatu yang baik karena pembahasan tidak hanya dilakukan pimpinan dewan dan ketua fraksi, melainkan juga dibahas juga seluruh anggota,” ungkap AH Thony.
Politisi Gerindra tersebut meminta FPKB selaku pemilik hak, untuk melakukan penggantian anggotanya guna menempati posisi Ketua BK.
“Pimpinan dewan tidak bisa mengintervensi,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Mahfudz mengaku bahwa dirinya ditunjuk fraksi untuk menempati posisi tersebut.
“Saya siap menjalani sebagai Ketua BK karena memang tidak ada yang berani menduduki posisi itu,” katanya.
Dengan adanya koreksi tersebut maka Mahfudz dikembalikan pada rencana komposisi semula.
“Saya sebagai Sekretaris Komisi B. Ketua BK akhirnya dijabat pak Badru Tamam” pungkasnya.(robby)