Surabaya, (DOC) – Nihilnya kepemimpinan di Komisi A DPRD Kota Surabaya tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan wakil rakyat, terutama di antara anggota Komisi A. Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Saifuddin Zuhri mengklarifikasi bahwa sesuai dengan Tatib DPRD Kota Surabaya No. 1 Tahun 2018 Pasal 47, pemilihan pimpinan komisi merupakan hak yang dimiliki oleh anggota komisi itu sendiri.
“Jadi, dalam mengisi jabatan yang kosong akibat perpindahan Ketua sebagai ketua komisi, kita harus mengacu pada peraturan dewan ini,” ujarnya pada hari Kamis (14/9/2023) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Saifuddin Zuhri menjelaskan bahwa keputusan tentang pengisian jabatan tersebut bergantung pada kesepakatan dari seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, dan peran pemimpin dewan hanya sebagai fasilitator.
“Tentunya, ini akan tergantung pada kesepakatan antara anggota komisi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan terus berkoordinasi di antara anggota komisi, meskipun ini bukan tentang kepentingan pribadi,” ungkap legislator senior dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya.
Selain itu, Saifuddin Zuhri menyatakan bahwa saat ini mereka masih menunggu hasil dari Badan Musyawarah, yang akan memberikan petunjuk mengenai forum pemilihan alat kelengkapan di Komisi A. Pemilihan ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H. Thony.
“Kami berharap calon Ketua Komisi A yang akan datang adalah sosok yang dapat menciptakan situasi politik yang harmonis, memberikan kontribusi yang baik, dan menghormati rekan-rekan di sini, terutama dalam memperkuat integritas anggota Komisi A,” tutup Saifuddin Zuhri.
Sementara itu, Imam Syafi’i, yang juga merupakan Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, menyoroti bahwa Tatib dewan juga mengamanatkan bahwa salah satu persyaratan adalah kehadiran anggota dewan, termasuk anggota Komisi A, untuk mencapai kesepakatan dan mengambil keputusan.
“I saat ini terdapat 12 anggota di Komisi A. Untuk mencapai kuorum, setidaknya harus ada kehadiran 7 anggota, karena itu setara dengan 50 persen plus satu,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, yang akrab dipanggil Awi, mengonfirmasi bahwa proses perpindahan Ayu ke Komisi B telah dilakukan.
“Kami telah menerima surat dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai pemindahan anggota komisi dari Fraksi Golkar,” katanya. (r6)