Surabaya,(DOC) – Ketua PAC Tambaksari PDIP Surabaya, Arief Wirawan (57), di laporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan dan penipuan. Laporan masuk pada Kamis (15/5/2025) dengan nomor LP/B/461/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Pelapor, Suyitno (61), warga Dukuh Setro, menuduh Arief melakukan penipuan dan penggelapan sejak 28 Juni 2022 hingga 17 April 2023. Kronologi detail kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
Sumber terpercaya yang enggan di sebutkan namanya memastikan Arief masih aktif menjabat sebagai ketua PAC Tambaksari PDIP Surabaya. “Iya, benar. Mas Arief masih aktif menjabat,” kata sumber tersebut, Kamis.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, membenarkan adanya laporan itu. “Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar masalah yang menimpa DPC PDIP Surabaya. Sebelumnya, Ketua PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, di copot dari jabatannya karena alasan internal partai.
Polisi berjanji menuntaskan proses penyelidikan secara profesional dan transparan. Mereka menghimbau semua pihak menunggu hasil resmi sebelum membuat kesimpulan.
Sementara itu, hingga kini Arief belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang menjeratnya. PDIP Surabaya juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan kader partai maupun masyarakat, mengingat posisi Arief yang cukup strategis di tingkat cabang. Dugaan penipuan dan penggelapan tentu dapat mencoreng nama baik partai.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses penyelidikan. Mereka juga memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pengembangan kasus ini akan terus di pantau secara ketat oleh aparat kepolisian. Proses hukum di harapkan berjalan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(r7)





