D-ONENEWS.COM

Komisi D Himbau Pengusaha Patuhi SE Menteri Tenaga Kerja Soal THR

Surabaya,(DOC) – Surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja nomer 2 tahun 2018 soal Tunjangan Hari Raya(THR) direspon oleh DPRD kota Surabaya

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Junaedi, menghimbau kepada para pengusaha untuk segera mematuhinya.

“THR Keagaman itu wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jadi para pengusaha harus patuh pada surat edaran Menteri itu,” kata Junaedi, Rabu (6/6/2018).

Menurut Junaedi, THR itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerjanya.

“THR merupakan suatu hak yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja seusai peraturan Menteri Tenaga Kerja no 16 tahun 2016,” tambahnya.

Politisi partai Demokrat itu menambahkan, dengan memberikan THR sebelum masa akhir yang ditetapkan maka secara langsung para pengusaha telah sangat membantu pekerja yang bernaung dan bekerja di bawah mereka.

“Para pekerja jadi dapat melakukan persiapan mudik dengan baik jauh jauh hari,” ungkapnya.

Komisi D DPRD Kota Surabaya, juga siap menerima keluhan langsung dari masyarakat yang belum menerima THR hingga H-7 Lebaran.

“Pintu Komisi D ini terbuka lebar. Komisi D siap untuk membantu dan memfasilitasinya. Apabila masyarakat ingin membuat aduan, silakan datang langsung,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat ini.(r7)

Loading...

baca juga