
SURABAYA, (DOC) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta pengusaha di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Imbauan ini bertujuan memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan tunjangan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (18/3).
Untuk mengawal pembayaran THR, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan 54 posko aduan. Posko ini bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di 38 kabupaten dan kota.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha. Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, regulasi juga di perkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pekerja. Pengusaha yang tidak patuh dapat di kenai sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 79 PP 36/2021, sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. (wafik)




