Pemkab Lumajang Terapkan Skema Kerja Fleksibel Jelang Lebaran

Skema Kerja Fleksibel bagi ASN Pemkab Lumajang Lumajang,(DOC) – Menyambut musim mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pegawai yang ingin mudik lebih awal sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa skema FWA akan berlangsung mulai 24 hingga 27 Maret 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya maksimal 25 persen dari total pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di perbolehkan mengikuti program ini.

Bacaan Lainnya

“Jadi, contohnya jika di unit kerja saya ada 20 pegawai, maka yang dapat melaksanakan FWA hanya lima orang,” jelas Agus.

Menurutnya, prioritas diberikan kepada ASN yang mengajukan permohonan dengan alasan tertentu, terutama bagi mereka yang ingin mudik lebih awal. Hal ini sebagai solusi atas pembatasan cuti yang di berlakukan Pemkab Lumajang selama periode ini.

“Kami membatasi cuti saja. Jadi, mereka tetap tercatat masuk kerja. Kebijakan ini juga sekaligus mendukung program pemerintah pusat untuk mendorong masyarakat mudik lebih awal guna mengurangi kepadatan arus mudik nasional,” tambahnya.

Bekerja dari Rumah, Tugas Tetap Jalan

Meskipun menjalankan FWA, para ASN tetap di berikan tanggung jawab pekerjaan yang bersifat akademis, seperti penyusunan laporan, resume, dan dokumen-dokumen pemerintahan lainnya.
“Meskipun bekerja dari rumah, mereka tetap di anggap hadir karena tetap melaksanakan tugas kedinasan,” tegas Agus.

Untuk bisa berpartisipasi dalam program ini, setiap ASN wajib mengajukan surat permohonan kepada Kepala OPD masing-masing. Nantinya, Kepala OPD akan mengevaluasi apakah pekerjaan yang di emban memungkinkan untuk di kerjakan di luar kantor.

“Surat edaran mengenai FWA ini sudah saya tandatangani, dan teknis pelaksanaannya akan di atur oleh masing-masing Kepala OPD,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenhub dan Pemprov Sinergi Maksimalkan Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Mengurangi Lonjakan Cuti, Mencegah Gangguan Pelayanan

Kebijakan ini di ambil sebagai langkah antisipatif untuk meminimalisir lonjakan cuti setelah masa cuti bersama yang kerap terjadi setiap tahun. Jika banyak ASN mengambil cuti setelah Lebaran, di khawatirkan pelayanan publik akan terganggu.

Selain itu, sistem kerja fleksibel di harapkan dapat membantu ASN melakukan perjalanan mudik lebih awal dan menghindari kemacetan puncak arus mudik.

“Saya meminimalisir cuti agar setelah Lebaran nanti pelayanan dapat langsung berjalan maksimal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar para ASN dapat mudik lebih awal,” pungkas Agus.(imam)

 

Pos terkait