Pemprov Jatim Siapkan Posko Aduan THR di Seluruh Wilayah

Pemprov Jatim Siapkan Posko Aduan THR di Seluruh Wilayah
Pemprov Jatim Siapkan Posko Aduan THR di Seluruh Wilayah

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan membuka 54 posko aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Posko ini tersebar di seluruh Jawa Timur dan bekerja sama dengan Disnaker di 38 kabupaten/kota. THR sendiri wajib di bayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri 2025.

Bacaan Lainnya

“Kami siapkan 54 titik posko di seluruh Jatim. Nantinya, pekerja bisa melaporkan jika ada keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR,” ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, Kamis (6/3/2025).

Ia menegaskan bahwa perusahaan, terutama sektor swasta, harus mematuhi aturan ini.

“THR wajib di berikan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Ini adalah hak mereka yang harus di penuhi,” tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov Jatim juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. Jika peringatan awal tidak di indahkan, izin usaha bisa di cabut.

“Kami ingin perusahaan memiliki kesadaran untuk membayar THR tepat waktu. Kepatuhan ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja,” pungkas Sigit. (r6)

Baca Juga:  Sentra Kerajinan Batik Tenun Gedog Tuban Capai 1.234 Unit

Pos terkait