D-ONENEWS.COM

KPU JATIM SAMBUT BAIK AUDIENSI BEM ITS

Penyerahan MoU dari BEM ITS Kepada KPU Jatim

 

Surabaya, kpujatim.go.id- Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November (BEM ITS) melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini (Senin, 1/10), jam 2 siang. Audiensi yang diberi nama BEM ITS Gelora Aksi ini mendapatkan sambutan baik dari Komisioner KPU Jatim, seperti Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, dan Anggota, Dewita Hayu Shinta, Muhamad Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan.

Presiden BEM ITS 2018/2019, Haekal Akbar Kartasasmita mengutarakan bahwa kedatangannya bersama rombongan merupakan sebuah bentuk dukungan kepada KPU terkait dengan kebijakan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.  “Yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang. Sehingga KPU harus menerbitkan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 yang memuat penghapusan frasa mantan narapidana korupsi,” ungkap Haekal (1/10/2018).

Haekal melanjutkan, “BEM ITS telah mengkaji jika penghapusan frasa ini dinilai kurang efektif dalam tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa mengenai keterangan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana korupsi”.

Adanya hal tersebut, BEM ITS merasa perlu untuk memberikan dukungan pada KPU dan menyampaikan sikap melalui tuntutannya. “Kami pertama, mendesak KPU untuk menyiarkan rekam jejak setiap bakal calon tetap DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota kepada masyarakat. Kedua, mendesak KPU merumuskan mekanisme pelaporan rekam jejak setiap calon saat melakukan kampanye. Dan terakhir, menghimbau kepada masyarakat untuk mempelajari rekam jejak Caleg sebelum memilih,” papar Presiden BEM ITS 2018/2019 ini.

Menanggapi tuntutan dan apa yang telah diorasikan oleh peserta audiensi ini, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga BEM ITS, terutama terkait dengan konsep-konsep KPU yang sebenarnya sudah diwujudkan dalam bentuk peraturan, yang sudah siap untuk dilaksanakan, dan memang sudah dilaksanakan. “Kita sudah melaksanakan beberapa ketentuan itu. Tapi keputusan MA ini dianggap sebagai proses pelanggaran terhadap Undang-undang. Sehingga dengan itu, KPU harus menyesuaikan.

“Kebijakan-kebijakan penyesuaian ini bukan karena KPU tidak ingin proses ini dibersihkan. Tetapi karena mekanisme Undang-undang seperti itu, dan Kita harus melaksanakannya sesuai dengan Undang-undang,” tutur Eko.

Dalam kesempatan ini, Eko juga membuka pintu bila para mahasiswa ini akan melakukan diskusi dan ikut merumuskan kebijakan yang harus diambil oleh KPU. Rumusan ini selanjutnya akan Kita sampaikan sebagai bahan masukan untuk KPU RI dalam membuat peraturan  terkait dengan pemungutan suara.

Usai mendapatkan tanggapan dari Ketua KPPU, acara dilanjutkan denga proses tanya jawab, serta penandatanganan MoU antara mahasiswa dari BEM ITS dan KPU Jatim, yang berisi kesanggupan KPU Jatim untuk menyampaikan tuntutan tersebut pada KPU RI. Audiensi ini pun diakhiri pada jam 4 sore.

(AACS)

Loading...

baca juga