D-ONENEWS.COM

KPU Lumajang Mekarkan Jadi 7 Dapil pada Pemilu 2024

Lumajang,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi 7(tujuh) Dapil, dari sebelumnya 5(lima) Dapil.

“Daerah pemilihan di tetapkan melalui berbagai kajian menjadi dasar. Urusan daerah pemilihan pemilihan kami di KPU Daerah hanya mempunyai kewenangan uji publik, hasilnya di tetapkan berdasarkan tiga opsi, hasil produk uji publik kita sampaikan ke KPU RI,” ungkap Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita dalam kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, bertempat di Kantor KPU Lumajang, Kamis(16/2/2023).

Yuyun mengungkapkan, bahwa adapun Daerah Pemilihan yang ditetapkan diantaranya, Lumajang 1 mencakup Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko dengan alokasi 8 kursi. Lumajang 2 mencakup Kunir, Yosowilangun dan Tekung dengan 7 kursi. Lumajang 3 mencakup Kecamatan Pasirian dan Tempeh dengan alokasi 8 kursi.

Kemudian, Lumajang 4 mencakup Tempursari, Pronojiwo dan Candipuro dengan alokasi 6 kursi. Lumajang 5 mencakup Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang dengan 7 kursi. Lumajang 6 mencakup Kecamatan Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso dengan alokasi 7 kursi. Dan Lumajang 7 mencakup Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung dengan alokasi 7 kursi.

“Ini adalah keputusan konkret dan tidak ngawur, artinya ada kajian yang matang sehingga Lumajang ditetapkan tujuh daerah pemilihan,” terang dia.

Yuyun menambahkan, bahwa KPU RI menetapkan tujuh daerah pemilihan dengan alokasi 50 kursi dengan mempertimbangkan berbagai kajian.

“Contoh ada ketimpangan misal di daerah satu ada 12 jatah kursi dan di dapil lain cuma 7, ketimpangan itulah yang menjadi salah satu kajian yang menjadikan ditetapkannya menjadi 7 dapil,” imbuh dia.(imam)

Loading...

baca juga