D-ONENEWS.COM

KPU Prioritaskan Verifikasi Faktual Parpol Baru dan Non Parlemen

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai politik (parpol) di kantor Sekertaritannya masing-masing. Prioritas Parpol yang di verifikasi adalah partai baru.

Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengatakan pihaknya telah mendatangi 2.732 alamat untuk verifikasi faktual keanggotaan Parpol. Namun saat verifikasi di lapangan ada anggota Parpol yang tidak bisa di temui.

“Verifikasi faktual itu, mulai 15 Oktober hingga 4 November ini. Itu meliputi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik,” ujar pria yang akrab di panggil Nano ini, Selasa(1/11/2022).

Parpol baru yang di verifikasi dari sembilan Parpol tersebut, di antaranya Partai Garda Perubahan Indonesia (PGPI), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (PGRI), Partai Kebangkitan Nusantara(PKN) dan Partai Ummat.

Sedang sisanya, terdapat Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Nano menambahkan, KPU juga sudah mengundang LO Parpol tersebut untuk berkoordinasi dengan struktur dan anggota Parpol.

Saat verifikasi yang berlangsung pada 29-30 Oktober 2022, Parpol sudah berupaya optimal untuk menghadirkan anggota dan struktur pengurus di kantor Sekertariatannya masing-masing.

Menurut Nano, sebelumnya, ia juga sudah menyampaikan, agar seluruh Parpol memanfaatkan waktu verifikasi selama dua hari tersebut, untuk berkonsolidasi dengan pengurus dan anggotanya, terutama kehadirannya.

Meski begitu, sambung Nano, masih ada beberapa Parpol yang belum bisa menghadirkan anggotanya. Sehingga KPU mengundur waktu verifikasi ke sembilan Parpol tersebut, yakni pada 31 Oktober sampai 2 November 2022.

“Start mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Verifikator dari KPU dan Bawaslu di kantor Parpol,” ujarnya.

Nano menjelaskan, masuk rentang waktu jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 15 Oktober hingga 4 November 22 sebagaimana jadwal yang ada untuk KPU kabupaten/kota sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.

“KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol ke KPU Provinsi pada 5 November 2022,” tandasnya.

Dalam hal ini, lanjut Nano, verifikasi faktual (Verfak) di peruntukan bagi peserta Pemilu terakhir yang tak mendapatkan kursi di lembaga DPR RI dan Parpol baru.

“Jadi di Verfak sebagaimana putusan MK 55 dan seterusnya, yaitu peserta pemilu terakhir atau 2019 yang tidak dapat kursi di DPR RI. Kedua, Parpol yang belum pernah ikut Pemilu, namun sudah mendaftar ke KPU RI mulai tanggal 1-14 Agustus,” imbuhnya.

Dalam melakukan verifikasi faktual, KPU dan Bawaslu Kota Surabaya cukup mendapat kendala yang lumayan susah, mulai dari cuaca dan juga anggota parpol.

“Kalau kendala saat ini hujan. Jadi, verifikator kami sempat enggak bisa optimal dalam beberapa hari. Namun, dari 2.734 sudah kami sasar, sudah kami datangi dan tuntas,” tuturnya.

“Hasilnya, ya kalau meninggal ada, tersebar di sejumlah Parpol. Terus ada yang pindah alamat. Kemudian, rumah atau alamat yang di datangi ternyata sudah di jual. Orangnya pindah,” pungkas mantan wartawan media massa ini.(ang)

Loading...

baca juga