D-ONENEWS.COM

KPU Tetapkan Pilgub DKI Jakarta 2 Putaran

Jakarta,(DOC) – Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara secara manual Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, 15 Februari lalu, menetapkan hasil perolehan suara masing – masing Pasangan Calon (Paslon) Gubernur DKI, dibawah 50 persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno menyatakan, bahwa dengan hasil tersebut, maka KPU akan menyelenggarakan Pilgub Putaran ke 2.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat 1 dan 2 peraturan KPU No. 16 tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen maka dipastikan Pilgub DKI dilanjutkan dengan putaran kedua,” katanya, disaat menutup Rapat Pleno, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Ia menjelaskan saat ini KPU DKI tengah mempersiapkan implementasi terkait regulasi untuk Pilgub DKI putaran kedua mendatang. Dia menyebut regulasi itu merupakan hasil dari konsultasi bersama KPU RI, tim Paslon serta para ahli.
“Kami sedang menyiapkan berbagai rancangan keputusan. Ini hasil dari konsultasi dengan KPU RI, kami juga akan mengundang tim Paslon serta para ahli untuk melakukan uji publik terhadap rancangan itu sampai akhirnya kami menetapkan regulasi,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Sumarno, rancangan keputusan yang sedang disusun oleh KPU dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga untuk menyempurnakannya, Ia akan berkonsultasi dengan banyak pihak.
“Rancangan keputusan pasti berdasarkan hukum. KPU tidak mungkin menetapkan keputusan tanpa dasar hukum yang kuat. Kami sedang menyiapkan rancangan yang akan dikonsultasikan dengan banyak pihak yang terkait untuk mendapat masukan terbaik,” papar Sumarno.
Rencananya minggu depan, menurut Sumarno, KPU baru akan mulai mengundang kalangan masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU DKI.
“Tentu setelah ada masukan. Waktu mepet, jadi dalam pekan depan kami akan mengundang kalangan masyarakat untuk melakukan uji publik. Keputusan kami ini akan menjadi dasar,” tuturnya.
Mengenai permasalahan cuti pasangan petahana, Sumarno menyebut hal itu masih didefinisikan oleh KPU DKI. Dia hanya menegaskan bahwa yang pasti akan ada diputaran kedua adalah debat yang berlangsung satu kali saja.
“Mengenai hal itu masih dalam proses. Rancangan masih didefiniskan. Dalam rancangan itulah akan ditetapkan seperti apa. Setelah rancangan selesai maka akan menjadi keputusan. Setelah jadi keputusan maka baru bisa kita jelaskan ada kampanye, cuti atau engga. Yang sudah pasti itu debat berlangsung satu kali,” tukasnya. (wat/rob7)

Loading...

baca juga