LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank

Surabaya,(DOC)Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut di lakukan menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku efektif sejak 27 Januari 2026. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS sesuai kewenangannya mengambil alih pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi bank.

Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS memastikan seluruh simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan akan di bayarkan. Untuk itu, LPS terlebih dahulu melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta dokumen pendukung lainnya guna menetapkan simpanan yang layak di bayar.

“Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan di selesaikan paling lama 90 hari kerja,” demikian keterangan resmi LPS.

Seluruh dana yang di gunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat mengetahui status simpanannya melalui kantor PT BPR Prima Master Bank atau dengan mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id
setelah pengumuman resmi dimulainya pembayaran klaim.

Sementara itu, bagi debitur PT BPR Prima Master Bank, kewajiban pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat di lakukan di kantor bank dengan berkoordinasi langsung bersama Tim Likuidasi LPS.

Nasabah Diminta Tenang

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menegaskan agar nasabah tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan meminta imbalan tertentu.

“Nasabah di minta tidak mempercayai pihak mana pun yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan memungut biaya. Seluruh proses penjaminan simpanan di lakukan langsung oleh LPS dan tidak di pungut biaya apa pun,” ujar Jimmy, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  Puncak Pengumuman Fokus ke Surabaya, PDI Perjuangan Jadikan Panggung Politik Utama

Lebih lanjut, Jimmy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menabung di perbankan. Pasalnya, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi secara sehat di Indonesia, dan seluruh simpanan di bank yang beroperasi di jamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar simpanan di jamin LPS, masyarakat di imbau untuk memenuhi syarat 3T, yakni simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

“Dengan memenuhi ketentuan tersebut, simpanan nasabah akan memperoleh perlindungan penuh dari LPS,” pungkasnya.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Prima Master Bank, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. (r6)

Pos terkait