LSM AMAK Desak Komitmen Kejari Tanjung Perak Tuntaskan Kasus Jasmas Jilid II

foto: Ponang Adji Handoko

 

Surabaya,(DOC) – LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menyoroti lagi kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang pengusutannya berhenti di Bagian Pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Padahal bukan cuma Bagian Pemerintahan saja yang pada tahun tersebut menggulirkan dana Jasmas tersebut. Banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencairkan Jasmas.

“Dari catatan yang kita peroleh masih ada sepuluh lebih SKPD yang juga mengalirkan dana tersebut, totalnya tahun 2016 ratusan miliar rupiah,” kata Ketua LSM AMAK Ponang Adji Handoko, Minggu(23/8/2020).

Ia menambahkan, Kajari Tanjung Perak saat dijabat Rachmat Supriady pernah berkomitmen akan mengusut Jasmas Jilid II, usai selesai menggarap Jasmas jilid I.

Pada Jasmas jilid II ini, Rachmad Supriady telah mengantongi data untuk salah satu OPD yang dananya diduga dibagi-bagi.

“Pak Rachmad kan pernah mengatakan pengusutan jilid II untuk proyek fisik. Bagi siapa saja yang terlibat silahkan mengembalikan kerugian negara dari pada kasus ini akan dinaikkan,” ungkap Ponang.

Untuk itu, lanjut Ponang, dirinya mendesak komitmen Kejari Kejari Tanjung Perak dalam mengusut Jasmas Jilid II, seperti yang pernah disampaikan Rachmad Supriady.

“Kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut. Ada korupsi mungkin dengan modus yang sama dengan jilid I. Ini jelas sekali memperkaya diri sendiri,” katanya.

Ponang membeberkan adanya rumor pertemanan antara pihak Kejaksaan dengan OPD atau Pemkot Surabaya. Di mana rumor itu bagi dirinya dianggap merugikan warga.

Ia tak mau nama baik lembaga Kejaksaan tercoreng akibat terhentinya kasus ini hingga melemahkan penegakan hukum di Kota Surabaya.

“Lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan harus tegas terhadap tindak pidana korupsi dengan melakukan pengusutan sampai tuntas,” pungkasnya.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

Kejari Surabaya telah menyeret tujuh orang duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Surabaya.(r7)

Pos terkait