
Surabaya,(DOC) – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk-Capil), Agus Imam Sonhaji, keluar dari ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sekita pukul 14.00 WIB lebih, Kamis(25/7/2019).
Agus Imam Son Haji diperiksa sebagai saksi terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jaring Aspirasi Masyarakat(Jasmas) atas tersangka 2 orang anggota DPRD Surabaya yakni Sugito dan Darmawan.
Berdasarkan keterngan tim internal Kejari Tanjung Perak, Agus Imam Sonhaji mendapat 33 pertanyaan dari penyidik, terkait Jasmas 2016 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bappeko.
Sementara dikonfirmasi, Agus Imam Sonhaji tak menjelaskan secara detail materi pertanyaan Jaksa.
“Dikit, terkait proses pengusulan saja,” jelas Agus.
Ia juga bersikukuh dalam program Jasmas ini pihaknya tak mengetahui secara detail.
“Saya gak ngerti prosesnya, Bappeko kan gak ngerti,” kelitnya.
Begitu pula dengan aturan main soal pengajuan Jasmas yang tak di komentari banyak oleh pejabat yang pernah duduk di posisi Kepala Dinas Infokom Surabaya ini.
“Kita gak ngerti prosesnya. Perencannan sesuai aturannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui pemeriksaan para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya ini, adalah kali kedua, setelah kemarin, Rabu(24/7/2019), penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya memanggil empat orang mantan dari pegawai Bagian Pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dalam program Jasmas 2016 lalu.(hadi/r7)





