Lumajang, (DOC) – Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Lumajang masih marak dipasang dengan cara dipaku di pohon.
Pantauan D-onenews.com, Senin (8/1/2023), spanduk caleg berbagai partai politik (Parpol) itu dipaku di pohon di beberapa ruas jalan di wilayah kabupaten Lumajang.
Kondisi serupa juga terjadi di sepanjang jalan Lumajang menuju Pasirian. Tidak hanya itu juga juga terlibat di sepanjang jalan raya Tukum, Kecamatan Tekung.
Sementara itu, pantauan di sepanjang jalan Raya Tukum, Kecamatan Tekung juga terlihat banyak bendera partai politik dipaku ke pohon.
Dalam aturan yang berlaku, pohon merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk ditempati atau dipasang alat peraga kampanye.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 70 dan 71 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang, Moh Farhan menyayangkan masih ada APK yang terpasang di lokasi terlarang. Dia menegaskan baliho atau spanduk caleg yang terpaku di pohon merupakan pelanggaran.
“Sebenarnya yang dilanggar itu PKPU kalau terkait APK dipaku di pohon. Kalau di regulasi pemilu itukan PKPU yang atur tidak boleh dipasang di pohon,” ucap Farhan.
Ia menyebutkan, pihaknya telah menertibkan hingga 3.000 alat peraga kampanye yang melanggar aturan seperti terpasang di pohon.
“Kami sudah tertibkan. Hingga dari sejak masa kampanye saja sudah 3.000-an yang kami tertibkan. Itupun sudah melalui proses sebelum akhirnya kita tertibkan,” ujarnya.
Menurut Farhan penertiban banner-banner kampanye sudah diketahui oleh partai politik para caon legislatif.
“Kami sampaikan ke partai politik bahwa itu melanggar. Kami surati, kami minta agar untuk tidak dipaku. Kalau itu tindak diindahkan maka dari itu kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Farhan berharap kepada peserta pemilu agar bersama mematuhi peraturan yang berlaku.
“Itu tida hanya satu kali. Bahkan setelah dilakukan penertiban lagi, ya di pasang lagi,” ujarnya. (Imam)






