Surabaya,(DOC) – PetinggiĀ Satpol PP kota Surabaya berinisial FE yang di tetapkan tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan memberikan perlawanan.
Perlawanan itu di sampaikan oleh penasehat hukum FE yakni Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti.
Menurut para penasehat hukum FE, tuduhan terhadap kliennya yang telah mencuat pada pemberitaan tidaklah benar.
Bahkan ada nilai kerugian yang telah di sangkakan sebesar Rp 500 juta, juga tanpa di dasari oleh hasil audit dari lembaga yang di akui negara.
“Apalagi kasus korupsi, ada kerugian yang dari mana. Auditnya dari mana. Pelaku katanya jual barang-barang sitaan. Menjualnya ke pihak lain itu dari mana. Kan begitu,” ucap Abdul Rahman Saleh, kepada sejumlah awak media, Selasa(19/7/2022).
Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang tak menjelaskan secara detail kronologis dalam perkara penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.
“Jadi siapa yang beli. Siapa yang jual. Kemana uangnya,” tandasnya.
Dengan segala kejanggalan pada kasus ini, maka ia menduga bila FE menjadi ‘tumbal’. Apalagi kliennya juga berani bersumpah bila tak melakukan perbuatan tersebut, bahkan menerima sejumlah uang.
“Kejanggalan lain ada dugaan menjebak, ada kue uang. Padahal gak ada namanya kue uang. Itu saya kira menjadi beban moral bagi pak FE sampai dia di sumpah apapun. Dia tidak terima duit itu,” tandasnya.
FE Terima Kotak Uang Ternyata Berisi Kue Lapis
Abdul Rahman Shaleh membeberkan, bahwa kliennya memang pernah menerima kotak yang di taruh dalam mobilnya, ketika FE berada di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Awalnya kliennya, mengira isi kotak itu berisi uang. Namun ketika di buka di dalam mobilnya, kotak itu berisi kue lapis untuk istrinya.
āSiapa yang memberi kotak kue itu, saya belum bisa sebutkan. Tunggu satu-dua hari ini. Tapi yang pasti kliennya tak terima kotak uang, cuma kotak kue,ā tandas Abdul Rahman Shaleh.
Mengenai penetapan tersangka dan proses penahan FE, lanjut dia, hal itu juga di nilai prematur.
āSebelumnya kliennya di periksa sebagai saksi. Lalu di tetapkan menjadi tersangka kemudian langsung di tahan. Ini janggal, karena belum ada pemeriksaan FE sebagai tersangka. Jadi menurut saya terlalu prematur,ā urai Abdul Rahman.
Para kuasa hukum FE ini berharap pihak Kejari Surabaya memberikan keadilan secara hukum. Ā Khususnya aktor-aktor lain yang terlibat pada kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.
āKliennya baru menjabat beberapa bulan di Satpol PP. Jadi pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat. Untuk itu pihak Kejari harus mengusutnya tuntas. Karena ini kasus pidana korupsi,ā pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, FE Oknum Petinggi Satpol PP Kota Surabaya di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban yang nilainya mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Usai penetapan tersangka FE langsung di tahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
FE di sangkakan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(robby/r7)