Optimalkan ETLE, 623 Pelanggar Ditindak Selama 7 Hari Ops Zebra

Lumajang, (DOC) – Satlantas Polres Lumajang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, alat tersebut terpasang di mobil patroli dan Etle Statis yang digunakan untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dalam waktu sepekan Operasi Zebra Semeru 2023, ratusan pelanggar yang ditindak melalui kamera ETLE yang beroperasi.

Bacaan Lainnya

“Untuk keseluruhan pelanggar Etle yang tercapture di Satlantas Polres Lumajang sebanyak 623 pelanggar,” kata Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini, SIK ketika dikonfirmasi melalui Baur Tilang, Bripka Wahyu Adi Pradana, Selasa (12/8/2023).

Menurut Wahyu, jumlah pelanggaran sejauh ini di dominasi kendaraan roda empat atau lebih karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Setiap harinya ada sekitar 100 sampai 120 pelanggar yang terdeteksi camera Etle Statis dan mobile,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, Untuk plat kendaraan yang melanggar, ada yang dari luar Lumajang maupun dalam kota sama-sama tinggi.

“Untuk Kendaraan plat merah ada yang melanggar, tapi itu mobil ambulan dan sudah kita konfirmasikan ke pusat,” terangnya.

Wahyu menuturkan, selama 3 hari terakhir, kamera ETLE mengalami masalah sehingga tidak bisa maksimal melakukan penindakan.

“Kemarin jaringan ETLE sempat down di semua daerah, sehingga tidak bisa mendeteksi pelanggaran. Tapi alhamdulillah, mulai hari ini sudah normal kembali,” jelasnya

Pihaknya akan menggunakan ETLE mobile dan Etle Statis untuk memberi sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas. Wahyu juga akan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.

“Untuk cara kerjanya sendiri, nantinya ETLE mobile yang terpasang di atap mobil patroli Satlantas Polres Lumajang akan menangkap gambar pengemudi baik motor ataupun mobil yang melanggar lalu lintas. Sedangkan Etle Statis yakni Pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang KTL 1 Simpang Tiga Sukodono, dan kamera Etle Mobile,” pungkasnya. (Imam)

Pos terkait