D-ONENEWS.COM

Panggil Inspektorat, Komisi A: Bawa Sampel 10 Proyek Box Culvert

Panggil Inspektorat, Komisi A: Bawa Sampel 10 Proyek Box Culvert Surabaya,(DOC) – Pemanggilan pihak Inspektorat pemerintah kota (Pemkot) Surabaya oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya minggu depan. Harus ada uji sampel terhadap proyek box culvert jalan Kapasari 1, kecamatan Simokerto yang telah menjadi sorotan Wali Kota Eri Cahyadi dalam Sidaknya beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi A, Arif Fathoni menyatakan dengan tegas. Bahwa dalam pemanggilan nanti, pihak Inspektorat juga wajib membawa hasil penelitian proyek box culvert di sepuluh lokasi. Selain menunjukkan uji sampel proyek saluran di Jalan Kapasari 1.

Menurut politisi Partai Golkar ini, dengan penilitian dan uji sampel terhadap proyek-proyek box culvert tersebut, maka kwalitas maupun kwantitas material bisa terlihat. Apakah sudah sesuai dengan spesifikasi perencanaan atau melenceng. Mengingat pekerjaan itu di biayai dari hasil pajak rakyat yang tertuang dalam APBD kota Surabaya.

“Inspektorat harus pro-aktif terhadap pelaksanaan semua proyek di Surabaya. Atau setidaknya ambil sampling saja 10 proyek. Apakah masalah yang di ketemukan Wali Kota saat Sidak, juga terjadi di tempat lain,” tandas Arif Fathoni, Kamis(6/6/2024).

Arif Fathoni menambahkan. Upaya Komisi A DPRD Surabaya mendorong tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat ini agar dapat mengawasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi proyek tersebut untuk bekerja secara profesional dan dapat di rasakan di masa mendatang.

“Saya berharap ketika Inspektorat melakukan itu, maka ada perbaikan pelaksanaan di masa yang akan datang,” tegasnya.

Buat Daftar Blacklist Rekanan Pelaksana

Proyek Box Culvert Kapasari 1 di minta Komisi A di usut oleh InspektoratArif Fathoni mengungkapkan. Jika dalam penelitian proyek, pihak Inspektorat menemukan kejanggalan. Maka wajib hukumnya mengeluarkan rekomendasi ke OPD terkait untuk menunda pembayaran pekerjaan.

“Pelaksana proyek yang pelaksanaan tidak sesuai berarti tidak sesuai dokumen lelang, dokumen perencanaan. Sebaiknya ada rekomendasi untuk di tunda terlebih dahulu pembayarannya,” katanya.

Bahkan bila perlu, sambung Arif Fathoni. Pemkot Surabaya membuat daftar hitam berupa sanksi yang fatal, apabila menemukan adanya pelanggaran berat dalam pelaksanaan proyek box culvert.

“Atau jika kesalahan cukup berat, sebaiknya Inspektorat merekomendasikan ke teman-teman PU agar pelaksaan proyek di blacklist sementara. Kedepan tidak mendapatkan atau tidak memgerjakan proyek di lingkungan Pemkot Surabaya,” tandas Arif Fathoni yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.

Awal Penemuan Kejanggalan Proyek Box Culvert Kapasari 1

Seperti di ketahui, pihak legislatif menyoroti serius proyek-proyek saluran di lingkungan Pemkot Surabaya, berawal dari Sidak Wali Kota Surabaya, Rabu(22/5/2024) lalu.

Saat itu Wali Kota Eri men Sidak proyek box culvert di Jalan Kapasari 1, kecamatan Simokerto Surabaya yang pengerjaannya belum selesai sepenuhnya. Termasuk pemasangan paving yang belum di kerjakan sama sekali oleh pihak kontraktor pelaksana.

Ia pun masih memberikan tenggang waktu selama beberapa hari agar kontraktor membenahi pekerjaannya dan akan di Sidak oleh-nya lagi.

“Salurannya sudah 95 persen, tapi posisinya masih ada pekerjaan untuk paving. Saya minta dua hari lagi saya akan ke sini untuk memastikan pengerjaan paving-nya,” kata Wali Kota Eri.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri sempat mem warning rekanan pelaksana untuk menghentikan kontrak kerja, jika pengerjaannya tak sesuai dengan perencanaan awal. “Saya bilang sama kontraktornya, ojo ngene ngerjakno e (Jangan seperti ini mengerjakannya). Kalau tidak, tak endek awakmu engkuk (Kalau tidak, saya hentikan anda nanti),” tegas Wali Kota Eri Cahyadi saat di wawancarai awak media di lokasi proyek box culvert di Jalan Kapasari 1.

Seharusnya pekerjaan itu tidak memakan waktu lama hingga mengganggu aktivitas warga setempat. Wali Kota pun menjelaskan, dalam perencanannya, box culvert yang sudah terpasang 500 meter, di atasnya bisa langsung di tutup dengan paving. Sehingga akses warga untuk melakukan aktivitas masih ada.

“Ketika menginjak 500 (meter) ke atas, maka yang 0 (meter) ini harusnya sudah dikerjakan jalannya, ada paralel. Jadi mengerjakan 600 (meter), jalan yang 500 (meter) sudah selesai. Jadi, ini (600 meter) selesai, jalan tertutup,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga