
Surabaya, (DOC) – Satpol PP Kota Surabaya, kembali mengadakan penertiban terhadap papan reklame tak kantongi izin pada Sabtu, (22/6/2024). Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap papan reklame yang masa tayangnya telah berakhir.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan bahwa Satpol PP Surabaya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya menertibkan sebanyak 20 papan reklame tak kantongi izin di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Kota Surabaya.
“Hari ini kami membongkar papan reklame sesuai dengan permintaan bantuan penertiban dari Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” ujar Agnis.
Agnis menekankan bahwa tindakan penertiban ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban reklame ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran,” tegasnya.
Agnis menambahkan, reklame yang di tertibkan antara lain milik Perseroan Terbatas (PT), usaha salon, showroom kendaraan bermotor, serta kantor asuransi.
“Kami juga menertibkan reklame milik toko jamu, cafe, dan outlet minuman kekinian. Karena masa izin pemasangan telah habis,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno, menyampaikan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan (SP) kepada pemilik usaha.
“Kami telah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, lalu memasang stiker silang, dan selanjutnya melakukan pembongkaran,” kata Gembong.
Gembong menegaskan bahwa pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat perizinan dan pembayaran pajak.
“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, sehingga kami berharap para wajib pajak lebih patuh dalam mengurus izinnya,” pungkasnya. (r6)





