
Surabaya,(DOC) – Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya soal usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya periode 2016-2021, sekaligus pengangkatan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menjadi Plt Wali Kota Surabaya telah digelar, Senin(28/12/2020).
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, DPRD Kota Surabaya sudah melaksanakan proses rapat paripurna menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian usulan ini akan kami kirim kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Status Whisnu Sakti Buana (WS) sebagai Plt wali kota. Namun paripurna ini juga mengusulkan beliau diangkat sebagai wali kota secara definitif dan pemberhentian sebagai wakil wali kota,” kata Adi Sutarwijono di Gedung DPRD Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, bahwa DPRD Kota Surabaya hanya mempunyai kewenangan hanya mengusulkan pergantian jabatan kepala daerah Pemkot Surabaya. “Karena surat keputusan penetapan Whisnu sebagai wali kota langsung dari Mendagri,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengapresiasi kinerja DPRD Kota Surabaya sangat responsif dalam satu hari kerja dapat melaksanakan rapat paripurna tersebut. Artinya proses pergantian atau pengangkatan wali kota secara definitif bagian dari proses formalitas yang harus dilakukan. “Intinya kita semua menjalankan fungsinya masing-masing. Prinsipnya jangan sampai pelayananan terhadap masyarakat Surabaya menurun menjelang akhir tahun,” katanya.(fadiv)





