Pemerintah Lumajang Akhirnya Mencabut Moratorium Ijin Tambang Pasir

Lumajang,(DOC) – Bupati Lumajang Thoriqul Haq mencabut moratorium tambangan pasir dan UPL di Pesisi Pantai di Kabupaten Lumajang.

Selain itu catatan dalam pencabutan moratorium pengaturan alat berat, waktu operasional tambang yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan saat menggelar rapat di ruang Mahameru Pemkab Lumajang, Rabu (2/9/2020).

Acara rapat tersebut diikuti oleh sejumlah OPD diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, BPRD, Dinas Perhubungan, dan sejumlah OPD.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, Dalam waktu dekat ada tata kelola terkait dengan stokpile terpadu pertambangan pasir yang ada di Lumajang.

“Sehingga moratarium akan kita cabut dan akan dibuka kembali proses mekanisme perijinannya dengan ketentuan-ketentuan yang tentu memikat untuk supaya pertambangan pasir terkelola dengan baik,” ujar Cak Thoriq kepada sejumlah awak media.

Sebelumnya UKL dan UPL hanya di tandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sebelumnya ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup, namun pasca moratorium ini akan ditandatangani langsung oleh Bupati,” terang Cak Thoriq.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, terkait dengan kebijakan nanti akan dimasukan dalam aturan-aturan yang sudah direncanakan misalnya bahwa UKL dan UPL untuk pertambangan pasir yang akan disiarkan adalah untuk aliran sungai yang ada di Lumajang. Dan untuk daratan yang non aliran sungai, tidak untuk pasir di pesisir pantai selatan.

“Untuk di Pesisir pantai selatan saya pastikan tidak mendapatkan rekomendasi dan mendapatkan ijin UKL UPL. Pasti pengajuan UKL dan UPL akan kami tolak,” tegas Bupati.

Bupati Lumajang menambahkan, Khususnya perusahaan yang mengajukan izin galian C, untuk diteruskan ke Pemprov Jatim guna segera mendapatkan ijin beroperasi.

“Kami hanya sebatas memberikan rekom, ijin tetap dari Pemprov. Tapi hanya untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru dan kawasan pertambangan di sejumlah titik diluar DAS Semeru. Namun UPL di pesisir pantai, dengan dalih apapun, saya tidak akan mengeluarkan izin,” pungkas Thoriqul Haq. (Imam)

Pos terkait