D-ONENEWS.COM

Pemkot Larang Warga Gelar Malam Tirakatan dan Lomba Agustusan, Komisi A Kaget dan Prihatin

foto: Pertiwi Atyu Krishna

Surabaya,(DOC) – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya meminta warga tidak mengadakan malam tirakatan (tasyakuran) dan lomba- lomba kampung dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Sebab kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu dinilai berisiko sangat tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, yang ditandatangani Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, tertanggal 10 Agustus 2020.

Terbitnya surat edaran tersebut mendapat tanggapan serius dari Komisi A DPRD Surabaya. Bahkan, Ketua Komisi A Pertiwi Atau Krishna merasa kaget dan prihatin. Sebenarnya kalau peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI itu menerapkan protokol kesehatan, ya harus diperbolehkan.

“ Ya, kegiatan HUT Kemerdekaan RI sebelum dan sesudah pandemi Covid-19 memang ada bedanya,” ujar Ayu, Senin (9/8/2020)

Kegiatan tahunan di tengah pandemi Covid-19 ini, menurut dia, paling tidak mensyukuri dengan berdoa bersama bersama beberapa orang atau warganya.

“Setiap hari mereka berdoa sendiri sendiri, tetapi kalau berdoa bersama dan bersyukur tentang kemerdekaan secara Pancasilais.Kalau itu tidak diperbolehkan, ya sangat menyedihkan buat kami,” kata Ayu.

Karena itu, Komisi A meminta kepada pemkot agar bisa memilah. Jangan sampai menganggap itu sebagai perang terhadap demokrasi. Apalagi sebentar lagi menghadapi pilkada.

“Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (pilkada).
Tanpa pilkada, warga tetap melaksanakan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran dan berdoa bersama. Tapi kalau itu tidak diperbolehkan sangat disayangkan. Seharusnya regulasi ini ada solusinya ,” pungkas dia. (dhi)

Loading...

baca juga