D-ONENEWS.COM

Pemkot Surabaya Sosialisasi Perwali Perkawinan Anak

Pemkot Surabaya Sosialisasi Perwali untuk Cegah Perkawinan Anak
Pemkot Surabaya Sosialisi Perwali untuk Cegah Perkawinan Anak

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya mulai melakukan sosialisasi Perwali Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Sosialisasi perwali ini berlangsung di Convention Hall Arief Rahman Hakim pada Jumat (12/7/2024).

Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional dan dikemas dalam bentuk Training of Trainer (ToT) bagi Kader PKK. Para peserta menerima pembekalan terkait Perwali, sistem, alur, serta materi tentang dampak negatif perkawinan anak dan upaya pencegahannya.

Ketua Bidang Pokja 1 TP PKK Kota Surabaya, Shinta Setia, mewakili Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani, menyatakan bahwa sosialisasi Perwali ini adalah salah satu upaya Pemkot untuk menjamin hak-hak anak.

“Hari ini, kader PKK dari seluruh kelurahan menerima pembekalan melalui ToT dengan narasumber yang kompeten. Mereka di harapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk melindungi dan memberikan hak kepada anak,” ujar Shinta.

Selanjutnya, setiap kelurahan akan membuat program kerja untuk mencegah perkawinan usia anak. Program kerja terbaik akan di aplikasikan ke kelurahan lain, mengingat perlindungan anak adalah kunci kemajuan Surabaya. Pemkot telah menetapkan berbagai program dan kebijakan mendukung konvensi hak anak.

Dampak Negatif Perkawinan Anak

Shinta menambahkan bahwa dampak negatif perkawinan anak sangat luas, mencakup ekonomi, fisik, kesehatan, dan sosial.

“Anak yang menikah muda rentan terhadap kekerasan dan kesulitan ekonomi. Selain itu, mereka juga rentan kemiskinan, kematian ibu dan bayi, trauma, depresi, kecemasan, serta isolasi sosial,” jelasnya.

Meskipun Surabaya telah enam kali meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Utama, Pemkot Surabaya bertekad untuk mencapai KLA Tingkat Paripurna. Pemkot berharap PKK dapat melakukan empat hal: memberikan edukasi tentang dampak negatif perkawinan anak, mendampingi anak dan keluarga yang membutuhkan. Bahkan, masyarakat bisa menyampaikan masukan kepada Pemkot, serta menunjukkan sikap yang menghormati hak-hak anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widyawati, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk mengantisipasi masalah anak dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Kami akan berkolaborasi dalam program Bina Keluarga Remaja dan melibatkan anak-anak dalam sosialisasi ini. Pemkot juga telah menjalin MoU dengan Pengadilan Agama untuk mendukung pencegahan perkawinan anak,” kata Ida.

Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama telah menghasilkan dampak positif, dengan aturan yang lebih tegas terkait persyaratan pernikahan.

“Batasannya semakin jelas dan melibatkan KUA serta kelurahan,” tambahnya.

Ida juga menekankan perlunya edukasi masyarakat untuk mengubah pola pikir yang masih menganggap pernikahan anak sebagai hal biasa.

“Kader PKK sangat berperan dalam memberikan edukasi ini. Meski membutuhkan waktu, kita harus berjuang mencegah perkawinan anak. Setiap kelurahan akan membuat program kerja yang akan kami monitor,” jelasnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A-PPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari, menyatakan bahwa tindak lanjut dari MoU ini adalah penerbitan Perwali Nomor 32 Tahun 2024 oleh Wali Kota Eri Cahyadi.

“Kami akan mensosialisasikan perubahan alur pernikahan pada usia anak kepada seluruh pemuka agama, kelurahan, dan kecamatan,” pungkasnya. (r6)

Loading...

baca juga