Pemkot Surabaya Ultimatum Toko Mihol soal Konten Medsos

Pemkot Surabaya Ultimatum Toko Mihol soal Konten Medsos

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan terhadap penjualan dan promosi minuman beralkohol (mihol). Hal ini menyusul maraknya konten media sosial yang menampilkan botol mihol secara terang-terangan di sejumlah toko.

Bacaan Lainnya

Langkah ini di tandai dengan pemanggilan para sub distributor mihol dalam pertemuan resmi yang di gelar di Convention Hall Gedung Siola, Selasa (28/10/2025). Tujuannya jelas: menegaskan kembali komitmen terhadap Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pertemuan ini di gelar sebagai respons atas situasi yang di anggap mendesak.

“Dalam satu-dua hari terakhir, kami mendapati banyak unggahan video yang memperlihatkan transaksi atau pajangan mihol secara terbuka. Ada yang rekam diri, ceritakan pengalaman beli, bahkan latar toko terlihat jelas,” ungkap Febri.

Ia menegaskan, tayangan semacam itu bukan sekadar konten, tetapi bentuk kelalaian yang melanggar komitmen pengawasan internal toko.

Perda Jelas, Pemilik Toko Tak Bisa Cuci Tangan

Dinkopumdag menyoroti dua poin penting dalam Pasal 69 Ayat 9:

  • Penjualan mihol di larang kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, dan
  • Mihol tidak boleh di iklankan dalam bentuk apapun di media apapun.

“Pemilik toko tak bisa berdalih, ‘yang unggah bukan saya’. Jika itu terjadi di tempatmu, itu tanggung jawabmu,” tegas Febri.

Menurutnya, usaha mihol adalah bisnis berizin yang berada dalam batas ketat, sehingga seluruh aktivitasnya, termasuk interaksi dengan pelanggan dan konten media sosial, harus di kontrol dengan ketat.

Febri juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap unggahan promosi oleh pelanggan atau influencer adalah bentuk kelalaian serius.

“Kalau tetap muncul konten serupa, kami akan turun langsung. Pelanggar bisa di panggil, di minta buat surat pernyataan, dan jika terulang, kami tak segan teruskan ke Satpol PP,” ujarnya.

Baca Juga:  Bulan Ramadan, Eskalasi Gangguan Kamtibmas di Kota Surabaya Menurun

Konten Harus Turun, Influencer Juga Diingatkan

Pemkot melalui Dinkopumdag akan bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk menindak konten-konten yang sudah telanjur tersebar.

Pemilik usaha di minta segera melakukan take down. Jika tidak, Pemkot akan mengajukan penghapusan langsung ke pusat platform digital dengan bantuan Dinkominfo.

“Kami bisa telusuri toko dari latar video. Kalau tak ada inisiatif, akan kami kejar sampai ke akunnya,” jelas Febri.

Pemkot juga mendorong adanya edukasi bagi influencer dan content creator agar tidak menerima tawaran promosi mihol. “Mereka harus tahu, ini ada dasar hukumnya, berlaku nasional,” tegasnya.

Tanggung Jawab Ganda Pemilik Usaha

Febri mengingatkan bahwa pemilik usaha mihol punya dua tanggung jawab besar:

  • Menjaga karyawan tetap patuh terhadap aturan,
  • Mengedukasi pelanggan agar tidak sembarangan mengunggah konten yang bisa di kategorikan sebagai promosi ilegal.

“Membiarkan promosi beredar di medsos sama saja dengan membuka warung mihol di sembarang tempat. Padahal izinnya sangat terbatas, dengan banyak pertimbangan zonasi,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait